KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polri, TNI, dan instansi terkait menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Executive Kantor Bupati Kukar ini dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Tim Satgas PKH Kamtib Kalimantan Timur Kombes Pol M. Dharma Nugraha, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris, unsur TNI, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan langkah sekaligus mengevaluasi perkembangan penertiban kawasan hutan di Kukar.
“Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi penertiban kawasan hutan. Saat ini tim juga sudah melakukan pendataan terhadap 10 IUP pertambangan di Kukar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan langkah cepat dalam pelaksanaan di lapangan, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan penyesuaian perizinan.
“Kami memerlukan eksekusi yang cepat dan terukur agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta meminimalisir konflik lahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Tim Satgas PKH Kamtib Kaltim, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, menjelaskan bahwa Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Perintah Kapolri, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Satgas PKH memiliki tugas melakukan penertiban kawasan hutan, termasuk penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan ilegal, serta pemulihan aset,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp31 triliun, dan kawasan yang telah ditertibkan akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan.
“Kami juga terus melakukan pendekatan kepada masyarakat agar proses penertiban berjalan kondusif dan transparan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik, menyoroti perlunya percepatan penertiban, khususnya pada lahan perkebunan yang tidak sesuai perizinan maupun yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Masih terdapat aktivitas perkebunan masyarakat di dalam kawasan hutan, sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan agar sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Melalui rapat ini, Pemkab Kukar bersama Satgas PKH juga berencana membentuk Satgas PKH Kamtibmas Daerah yang akan melibatkan berbagai instansi dan diketuai oleh Kapolres Kutai Kartanegara.
Diharapkan, sinergi lintas sektor ini mampu mempercepat penertiban kawasan hutan, memastikan kepastian hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di wilayah Kutai Kartanegara.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












