Menu ✖

Mode Gelap
Lima Perda Strategis Akan Disahkan, DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Tuntaskan Implementasi Efisiensi Anggaran Hambat Rehab Sekolah, DPRD Samarinda Dorong Prioritas Perbaikan pada 2027 DPRD Samarinda Soroti Taman Bermain Bengkuring Minim Penerangan, Minta Segera Dibenahi DPRD Samarinda Soroti Kebocoran BBM Subsidi di Balik Antrean, Empat SPBU Mulai Beroperasi 24 Jam Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda

HUKUM / KRIMINAL · 20 Apr 2026 11:00 WITA ·

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi


 Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu. Perbesar

Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Aparat kepolisian menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.

Kasus ini terungkap saat petugas menggelar operasi BBM subsidi di Desa Jonggon, Jumat (17/4/2026) malam. Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju kencang di jalan poros dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Pengemudi mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU Jahab Km 14 dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter.

“Yang bersangkutan membeli sekitar Rp3,5 juta dan hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Pelaku diduga memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan, yang berpotensi merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegas Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL