Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 17:30 WITA ·

DPMPTSP Dukung Raperda Reklame, Dorong Perizinan Lebih Tertib Dan Berdaya Hasil


 Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan keterangan terkait dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi guna menata sistem perizinan reklame agar lebih tertib, jelas, dan transparan. (Foto: Fathur Rabbany) Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan keterangan terkait dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi guna menata sistem perizinan reklame agar lebih tertib, jelas, dan transparan. (Foto: Fathur Rabbany)

KUTIPANRITA.ID, SAMARINDA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan penataan reklame sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan di daerah.

Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan pihaknya mendukung penuh penyusunan regulasi tersebut, terutama dalam upaya menata sistem perizinan reklame agar lebih tertib, jelas, dan transparan.

“Regulasi ini penting agar mekanisme perizinan bisa lebih tertata, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau kebingungan di lapangan,” ujarnya usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, Raperda ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mencakup pengaturan yang lebih luas, seperti konten reklame, titik pemasangan, hingga dampaknya terhadap estetika kota.

Desy juga menyoroti potensi sektor reklame sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap optimal.

“Kalau diatur dengan baik, reklame bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial,” katanya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada target khusus terkait pendapatan dari sektor reklame, karena masih terintegrasi dalam skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kontribusinya belum dipisahkan secara spesifik, jadi masih masuk dalam skema perizinan yang lebih umum,” jelasnya.

Ia juga mengakui adanya perbaikan dalam layanan perizinan sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali), terutama dalam proses pengajuan hingga pendampingan kepada pemohon.

“Sekarang prosesnya lebih rapi, mulai dari pengajuan sampai pendampingan. Itu yang cukup terasa perubahannya,” ungkapnya.

Desy menegaskan, DPMPTSP berperan pada aspek pelayanan perizinan, sementara penataan fisik reklame menjadi kewenangan perangkat daerah teknis. Karena itu, ia berharap Raperda yang disusun dapat mengakomodasi seluruh aspek secara menyeluruh.

“Harapannya Perda ini bisa komprehensif, mengatur dari hulu sampai hilir, baik dari sisi perizinan, teknis, hingga kontribusi pendapatannya,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

18 Juni 2026 - 14:00 WITA

ALFI Kaltim Dorong Penataan Pergudangan Teuku Umar Cegah Kecelakaan Truk Gandeng

18 Juni 2026 - 13:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar

18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Dorong Partisipasi Masyarakat

18 Juni 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak

17 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH