KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar program nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Kegiatan yang diinisiasi Bupati Kukar tersebut terlaksana melalui kolaborasi dengan sekitar 10 perusahaan, termasuk BUMD dan swasta, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menyebut sebanyak 62 pasangan mengikuti sidang isbat, sementara tiga pasangan lainnya melangsungkan akad nikah langsung di lokasi. “Ada 62 pasangan ikut isbat,” ujarnya.
Peserta berasal dari sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Loa Janan (Desa Batuah, Karya Jaya, dan Tani Bhakti) serta Tenggarong. Seluruh rangkaian kegiatan difasilitasi gratis oleh pemerintah, mulai dari transportasi hingga dokumentasi. “Semua difasilitasi tanpa biaya,” tegasnya.
Sidang isbat dimulai sejak pukul 08.00 WITA dan dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini juga akan berlanjut bagi peserta yang belum selesai pada hari pelaksanaan.
Program ini digelar karena masih banyak masyarakat yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara administratif negara, sehingga menyulitkan dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Masih banyak yang belum tercatat resmi,” ungkap Alfian.
Pemerintah daerah menargetkan program ini terus berlanjut secara bertahap, mengingat kebutuhan masyarakat masih tinggi dan diperkirakan mencapai ribuan orang. Bahkan, sekitar 100 warga dari Tenggarong telah terverifikasi untuk mengikuti tahap berikutnya.
Melalui program ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah, sehingga mempermudah akses layanan administrasi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Kami ingin masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












