Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 16:30 WITA ·

Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum


 Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, memberikan keterangan terkait pelaksanaan nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, memberikan keterangan terkait pelaksanaan nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar program nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Kegiatan yang diinisiasi Bupati Kukar tersebut terlaksana melalui kolaborasi dengan sekitar 10 perusahaan, termasuk BUMD dan swasta, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menyebut sebanyak 62 pasangan mengikuti sidang isbat, sementara tiga pasangan lainnya melangsungkan akad nikah langsung di lokasi. “Ada 62 pasangan ikut isbat,” ujarnya.

Peserta berasal dari sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Loa Janan (Desa Batuah, Karya Jaya, dan Tani Bhakti) serta Tenggarong. Seluruh rangkaian kegiatan difasilitasi gratis oleh pemerintah, mulai dari transportasi hingga dokumentasi. “Semua difasilitasi tanpa biaya,” tegasnya.

Sidang isbat dimulai sejak pukul 08.00 WITA dan dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini juga akan berlanjut bagi peserta yang belum selesai pada hari pelaksanaan.

Program ini digelar karena masih banyak masyarakat yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara administratif negara, sehingga menyulitkan dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Masih banyak yang belum tercatat resmi,” ungkap Alfian.

Pemerintah daerah menargetkan program ini terus berlanjut secara bertahap, mengingat kebutuhan masyarakat masih tinggi dan diperkirakan mencapai ribuan orang. Bahkan, sekitar 100 warga dari Tenggarong telah terverifikasi untuk mengikuti tahap berikutnya.

Melalui program ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah, sehingga mempermudah akses layanan administrasi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Kami ingin masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH