Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 16:30 WITA ·

Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum


 Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, memberikan keterangan terkait pelaksanaan nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, memberikan keterangan terkait pelaksanaan nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar program nikah dan sidang isbat pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Kegiatan yang diinisiasi Bupati Kukar tersebut terlaksana melalui kolaborasi dengan sekitar 10 perusahaan, termasuk BUMD dan swasta, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menyebut sebanyak 62 pasangan mengikuti sidang isbat, sementara tiga pasangan lainnya melangsungkan akad nikah langsung di lokasi. “Ada 62 pasangan ikut isbat,” ujarnya.

Peserta berasal dari sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Loa Janan (Desa Batuah, Karya Jaya, dan Tani Bhakti) serta Tenggarong. Seluruh rangkaian kegiatan difasilitasi gratis oleh pemerintah, mulai dari transportasi hingga dokumentasi. “Semua difasilitasi tanpa biaya,” tegasnya.

Sidang isbat dimulai sejak pukul 08.00 WITA dan dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini juga akan berlanjut bagi peserta yang belum selesai pada hari pelaksanaan.

Program ini digelar karena masih banyak masyarakat yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara administratif negara, sehingga menyulitkan dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Masih banyak yang belum tercatat resmi,” ungkap Alfian.

Pemerintah daerah menargetkan program ini terus berlanjut secara bertahap, mengingat kebutuhan masyarakat masih tinggi dan diperkirakan mencapai ribuan orang. Bahkan, sekitar 100 warga dari Tenggarong telah terverifikasi untuk mengikuti tahap berikutnya.

Melalui program ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah, sehingga mempermudah akses layanan administrasi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Kami ingin masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

18 Juni 2026 - 14:00 WITA

ALFI Kaltim Dorong Penataan Pergudangan Teuku Umar Cegah Kecelakaan Truk Gandeng

18 Juni 2026 - 13:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar

18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Dorong Partisipasi Masyarakat

18 Juni 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak

17 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH