KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara membahas polemik wirausaha masyarakat di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto, digelar di Tenggarong, Senin (27/4/2026).
Rapat menghadirkan Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, bersama perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada rencana penertiban bangunan dan aktivitas usaha, sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan warga.
Edgar menegaskan, penertiban hanya menyasar bangunan atau aktivitas baru yang muncul setelah penetapan IKN pada 2022, bukan warga lama.
“Kami minta dukungan masyarakat untuk menunjukkan mana bangunan atau kebun baru. Itu yang akan ditertibkan. Tapi untuk warga lama, tidak ada pengusuran,” tegasnya.
Ia juga memastikan masyarakat setempat tetap memiliki tempat di kawasan tersebut.
“Mereka yang benar-benar warga setempat otomatis menjadi bagian dari IKN. Tidak ada niat untuk menggusur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan kebijakan yang diambil berangkat dari keresahan masyarakat dan harus tetap berpihak pada warga.
“Penertiban difokuskan pada aktivitas yang melanggar. Namun kami juga dorong solusi jangka panjang seperti perhutanan sosial atau kemitraan agar masyarakat tetap bisa berdaya,” jelasnya.
DPRD juga memastikan koordinasi dengan otorita IKN dan pemerintah pusat terus diperkuat, termasuk menyampaikan aspirasi terkait opsi kebijakan lanjutan.
“Tidak ada upaya mengusir atau mengintimidasi warga. Semua langkah untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ahmad Yani.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2026 dengan melibatkan perwakilan masyarakat guna memperjelas pendataan dan langkah ke depan.
Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo Editor : Fairuzzabady @2026












