Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Kehilangan Sosok Penting, Troy Harold Yohanes Pantouw Berpulang Dari Yogyakarta, Petala Borneo Promosikan Erau dan Bawa Musik Kutai ke Panggung Internasional PWI Kukar Perkuat Integritas Wartawan, Tegaskan Kecepatan Tak Boleh Kalahkan Kebenaran IKN Hadirkan Gaya Hidup Baru, Warga Nikmati Pulang Kerja Tanpa Macet Sambut Era IKN, Firma Hukum Elviandri Siapkan SDM dan Layanan Hukum Profesional

BERITA DAERAH · 27 Apr 2026 19:30 WITA ·

DPRD Kukar Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Bukit Soeharto


 Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama sejumlah pihak terkait yang membahas polemik wirausaha masyarakat di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto, di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026). Foto: Akmal Hafidz Krisnowo. Perbesar

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama sejumlah pihak terkait yang membahas polemik wirausaha masyarakat di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto, di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026). Foto: Akmal Hafidz Krisnowo.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara membahas polemik wirausaha masyarakat di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto, digelar di Tenggarong, Senin (27/4/2026).

Rapat menghadirkan Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, bersama perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada rencana penertiban bangunan dan aktivitas usaha, sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan warga.

Edgar menegaskan, penertiban hanya menyasar bangunan atau aktivitas baru yang muncul setelah penetapan IKN pada 2022, bukan warga lama.

“Kami minta dukungan masyarakat untuk menunjukkan mana bangunan atau kebun baru. Itu yang akan ditertibkan. Tapi untuk warga lama, tidak ada pengusuran,” tegasnya.

Ia juga memastikan masyarakat setempat tetap memiliki tempat di kawasan tersebut.

“Mereka yang benar-benar warga setempat otomatis menjadi bagian dari IKN. Tidak ada niat untuk menggusur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan kebijakan yang diambil berangkat dari keresahan masyarakat dan harus tetap berpihak pada warga.

“Penertiban difokuskan pada aktivitas yang melanggar. Namun kami juga dorong solusi jangka panjang seperti perhutanan sosial atau kemitraan agar masyarakat tetap bisa berdaya,” jelasnya.

DPRD juga memastikan koordinasi dengan otorita IKN dan pemerintah pusat terus diperkuat, termasuk menyampaikan aspirasi terkait opsi kebijakan lanjutan.

“Tidak ada upaya mengusir atau mengintimidasi warga. Semua langkah untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ahmad Yani.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2026 dengan melibatkan perwakilan masyarakat guna memperjelas pendataan dan langkah ke depan.

 

Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Kukar Perkuat Integritas Wartawan, Tegaskan Kecepatan Tak Boleh Kalahkan Kebenaran

25 Juli 2026 - 16:00 WITA

Sambut Era IKN, Firma Hukum Elviandri Siapkan SDM dan Layanan Hukum Profesional

25 Juli 2026 - 14:00 WITA

Kapolresta Samarinda Lantik AKBP Anib Bastian sebagai Wakapolresta Baru

24 Juli 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal

23 Juli 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver

23 Juli 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak

23 Juli 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH