KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin jajaran Bapemperda DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah anggota dewan dan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang jalan secara lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi masyarakat.
Menurutnya, perkembangan kota membuat ruang jalan kini tidak hanya digunakan untuk lalu lintas kendaraan, tetapi juga dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur penunjang seperti jaringan internet, utilitas air bersih, penerangan jalan umum, hingga media reklame.
“Karena pemanfaatannya semakin banyak, maka perlu ada aturan yang jelas supaya penataan utilitas dan fasilitas pendukung di kawasan jalan bisa lebih rapi dan terkontrol,” ujarnya usai rapat.
Ia menilai, regulasi tersebut penting agar seluruh pemanfaatan ruang jalan memiliki standar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama saat pemerintah melakukan pengembangan infrastruktur maupun pelebaran jalan.
Abdul Rohim menambahkan, selain untuk penataan kota, Raperda tersebut juga diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pemanfaatan ruang jalan yang lebih optimal dan terukur.
“Jalan bukan hanya untuk lalu lintas, tetapi ada banyak potensi pemanfaatan lain yang bisa memberikan manfaat bagi daerah selama diatur dengan baik,” katanya.
Dalam pembahasan teknis, DPRD bersama OPD turut membahas standar pemasangan utilitas di bawah jalan. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kedalaman penanaman jaringan utilitas agar tidak menghambat pembangunan jalan di masa mendatang.
“Jadi ke depan ketika ada pengembangan jalan, utilitas yang sudah dipasang tidak perlu dibongkar ulang karena sejak awal sudah ditempatkan sesuai standar,” jelas Abdul Rohim.
Selain itu, penempatan tiang lampu penerangan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya juga diminta mengikuti ketentuan ruang milik jalan (rumija) agar penataan kota tetap tertib dan mendukung pembangunan jangka panjang.
Abdul Rohim mengungkapkan, Raperda tentang Pemanfaatan Jalan sebenarnya telah mulai dibahas sejak beberapa tahun lalu, namun sempat tertunda dan baru kembali dilanjutkan tahun ini setelah dilakukan penyesuaian terhadap materi regulasi.
“Harapannya perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan ruang jalan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur Kota Samarinda yang lebih tertata,” tutupnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












