KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembahasan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rapat kali ini membahas berbagai aspek terkait pemanfaatan dan pengaturan jalan di Kota Samarinda, termasuk sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku sebelumnya.
“Ini masalah pemanfaatan jalan. Jadi peraturan daerah ini sebenarnya sudah dipasangkan dan dipinalisasi pada tahun 2022, tetapi tidak masuk dalam program pembentukan perda sehingga tidak menjadi skala prioritas,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Menurut Kamaruddin, dalam proses pembahasan ditemukan beberapa substansi yang dinilai berpotensi berbenturan dengan perda lain, seperti aturan mengenai ketertiban umum, pendapatan asli daerah (PAD), hingga retribusi daerah.
“Banyak yang berbenturan di sini. Jadi kemungkinan besar perda ini nanti kita minta masukan lagi dari pihak penyusun naskah akademik. Kalau memang masih bisa dilanjutkan, akan dilanjutkan. Tapi kalau ternyata sudah diatur di perda lain, tentu akan kita kaji kembali agar tidak mengeluarkan biaya besar,” katanya.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut penting dilakukan agar regulasi yang nantinya diterbitkan benar-benar memiliki fungsi yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di lapangan.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan bahwa Raperda tersebut mampu memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang jalan, termasuk untuk utilitas kota, pemasangan fasilitas penunjang, maupun potensi peningkatan PAD.
“Kalau memungkinkan dilanjutkan, kita lanjutkan. Kalau tidak, bisa saja dihentikan,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan, sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi pengaturan pemanfaatan jalan, sistem perizinan, pemanfaatan ruang milik jalan, hingga potensi retribusi dari penggunaan fasilitas jalan kota.
Dalam rapat bersama OPD teknis, berbagai aspek pendukung juga ikut dibahas, mulai dari transportasi, kondisi jalan, padan jalan, hingga pengaturan utilitas yang berada di kawasan jalan.
“Dari Dishub berkaitan dengan transportasi, dari PUPR terkait jalan dan padan jalan, kemudian masalah pemanfaatan jalan serta luas padan jalan. Termasuk juga kaitannya dengan PAD dan retribusi daerah,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












