Menu

Mode Gelap
Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Regulasi DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Tata Utilitas dan Tingkatkan PAD Kukar Siap Sukseskan Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

BERITA DAERAH · 11 Mei 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan terkait pentingnya penataan reklame di Kota Samarinda yang dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, pengaturan yang lebih tegas melalui regulasi tidak hanya akan memperbaiki estetika kota, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan terkait pentingnya penataan reklame di Kota Samarinda yang dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, pengaturan yang lebih tegas melalui regulasi tidak hanya akan memperbaiki estetika kota, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai penataan reklame di Kota Samarinda sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, pengaturan yang lebih tegas melalui regulasi tidak hanya akan memperbaiki estetika kota, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media, Senin (11/5/2026), menanggapi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda terkait rencana pembentukan kawasan atau zona khusus reklame di Kota Tepian.

Samri mengatakan, keberadaan reklame di sejumlah titik Kota Samarinda saat ini dinilai masih belum tertata dengan baik. Banyak reklame dipasang tanpa pola penempatan yang jelas sehingga menimbulkan kesan semrawut dan mengganggu wajah kota.

“Kalau ditata berdasarkan zona tentu akan jauh lebih baik. Kota jadi lebih tertib dan penempatannya juga tidak semrawut seperti sekarang,” ujarnya.

Ia menilai, penataan reklame bukan hanya soal keindahan kota, tetapi juga berkaitan erat dengan optimalisasi penerimaan daerah. Menurutnya, sektor reklame memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD apabila seluruh pemasangan reklame dapat diawasi secara terstruktur dan sesuai aturan.

“Potensinya besar sekali, tapi memang harus dibarengi pengawasan ketat dan pendataan yang jelas supaya pemerintah bisa memaksimalkan penerimaan,” katanya.

Samri mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak reklame yang berdiri tanpa izin resmi maupun administrasi yang lengkap. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor reklame.

“Kalau tidak berizin tentu pemerintah tidak bisa menarik kewajiban mereka secara maksimal. Ini yang harus dibenahi lewat aturan yang tegas,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan reklame diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan administrasi dan pembayaran pajak.

Menurut Samri, keberadaan regulasi yang jelas nantinya akan membantu pemerintah dalam menentukan titik-titik pemasangan reklame yang sesuai, termasuk mengatur ukuran, lokasi, hingga standar keselamatan pemasangan.

“Dengan aturan yang jelas, semua pihak punya kepastian. Pengusaha tahu batasannya, pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan,” tuturnya.

Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung sehingga penataan reklame di Kota Samarinda tidak hanya mampu mempercantik tata kota, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

“PAD itu nantinya kembali lagi untuk masyarakat. Jadi penataan reklame ini bukan hanya soal estetika, tapi juga bagian dari upaya meningkatkan pembangunan daerah,” pungkasnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Regulasi

11 Mei 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Tata Utilitas dan Tingkatkan PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

Kukar Siap Sukseskan Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

KalaFest 2026 Semarak, DPRD Samarinda Dorong Penguatan UMKM dan Literasi Ekonomi Syariah

11 Mei 2026 - 07:00 WITA

Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

9 Mei 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH