Menu

Mode Gelap
SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

BERITA DAERAH · 11 Mei 2026 13:00 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Tata Utilitas dan Tingkatkan PAD


 Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang jalan secara lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang jalan secara lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin jajaran Bapemperda DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah anggota dewan dan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang jalan secara lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan kota membuat ruang jalan kini tidak hanya digunakan untuk lalu lintas kendaraan, tetapi juga dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur penunjang seperti jaringan internet, utilitas air bersih, penerangan jalan umum, hingga media reklame.

“Karena pemanfaatannya semakin banyak, maka perlu ada aturan yang jelas supaya penataan utilitas dan fasilitas pendukung di kawasan jalan bisa lebih rapi dan terkontrol,” ujarnya usai rapat.

Ia menilai, regulasi tersebut penting agar seluruh pemanfaatan ruang jalan memiliki standar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama saat pemerintah melakukan pengembangan infrastruktur maupun pelebaran jalan.

Abdul Rohim menambahkan, selain untuk penataan kota, Raperda tersebut juga diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pemanfaatan ruang jalan yang lebih optimal dan terukur.

“Jalan bukan hanya untuk lalu lintas, tetapi ada banyak potensi pemanfaatan lain yang bisa memberikan manfaat bagi daerah selama diatur dengan baik,” katanya.

Dalam pembahasan teknis, DPRD bersama OPD turut membahas standar pemasangan utilitas di bawah jalan. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kedalaman penanaman jaringan utilitas agar tidak menghambat pembangunan jalan di masa mendatang.

“Jadi ke depan ketika ada pengembangan jalan, utilitas yang sudah dipasang tidak perlu dibongkar ulang karena sejak awal sudah ditempatkan sesuai standar,” jelas Abdul Rohim.

Selain itu, penempatan tiang lampu penerangan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya juga diminta mengikuti ketentuan ruang milik jalan (rumija) agar penataan kota tetap tertib dan mendukung pembangunan jangka panjang.

Abdul Rohim mengungkapkan, Raperda tentang Pemanfaatan Jalan sebenarnya telah mulai dibahas sejak beberapa tahun lalu, namun sempat tertunda dan baru kembali dilanjutkan tahun ini setelah dilakukan penyesuaian terhadap materi regulasi.

“Harapannya perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan ruang jalan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur Kota Samarinda yang lebih tertata,” tutupnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

17 Juni 2026 - 13:00 WITA

SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah

17 Juni 2026 - 12:00 WITA

KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong

16 Juni 2026 - 16:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

16 Juni 2026 - 15:00 WITA

Gotong Royong Sambut Festival Budaya Dayak Kenyah 2026, Ketua Adat: Warisan Leluhur Harus Tetap Lestari

16 Juni 2026 - 12:00 WITA

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

16 Juni 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH