KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai penataan reklame di Kota Samarinda sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, pengaturan yang lebih tegas melalui regulasi tidak hanya akan memperbaiki estetika kota, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media, Senin (11/5/2026), menanggapi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda terkait rencana pembentukan kawasan atau zona khusus reklame di Kota Tepian.
Samri mengatakan, keberadaan reklame di sejumlah titik Kota Samarinda saat ini dinilai masih belum tertata dengan baik. Banyak reklame dipasang tanpa pola penempatan yang jelas sehingga menimbulkan kesan semrawut dan mengganggu wajah kota.
“Kalau ditata berdasarkan zona tentu akan jauh lebih baik. Kota jadi lebih tertib dan penempatannya juga tidak semrawut seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menilai, penataan reklame bukan hanya soal keindahan kota, tetapi juga berkaitan erat dengan optimalisasi penerimaan daerah. Menurutnya, sektor reklame memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD apabila seluruh pemasangan reklame dapat diawasi secara terstruktur dan sesuai aturan.
“Potensinya besar sekali, tapi memang harus dibarengi pengawasan ketat dan pendataan yang jelas supaya pemerintah bisa memaksimalkan penerimaan,” katanya.
Samri mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak reklame yang berdiri tanpa izin resmi maupun administrasi yang lengkap. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor reklame.
“Kalau tidak berizin tentu pemerintah tidak bisa menarik kewajiban mereka secara maksimal. Ini yang harus dibenahi lewat aturan yang tegas,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan reklame diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan administrasi dan pembayaran pajak.
Menurut Samri, keberadaan regulasi yang jelas nantinya akan membantu pemerintah dalam menentukan titik-titik pemasangan reklame yang sesuai, termasuk mengatur ukuran, lokasi, hingga standar keselamatan pemasangan.
“Dengan aturan yang jelas, semua pihak punya kepastian. Pengusaha tahu batasannya, pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan,” tuturnya.
Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung sehingga penataan reklame di Kota Samarinda tidak hanya mampu mempercantik tata kota, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
“PAD itu nantinya kembali lagi untuk masyarakat. Jadi penataan reklame ini bukan hanya soal estetika, tapi juga bagian dari upaya meningkatkan pembangunan daerah,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












