KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memastikan proses pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) terus berjalan sesuai tahapan. Saat ini, tiga panitia khusus (pansus) telah mulai melakukan pembahasan internal dan pendalaman materi terhadap raperda yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan di tingkat pansus menjadi tahapan penting sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Saat ini pansus satu, dua, dan tiga sudah mulai melakukan pembahasan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026).
Menurut Kamaruddin, setiap pansus memiliki tugas untuk mengkaji secara rinci substansi dan isi raperda agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan, penyusunan sebuah perda tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, proses pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai aturan yang berkaitan.
“Prosesnya memang harus melalui tahapan yang matang. Di pansus dilakukan pembahasan mendalam agar semua materi bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kamaruddin menerangkan, setelah seluruh pembahasan di tingkat pansus selesai, hasilnya akan dikembalikan kepada Bapemperda untuk dilakukan finalisasi. Pada tahap tersebut, Bapemperda akan melakukan sinkronisasi terhadap isi raperda, termasuk memastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih maupun bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Hasil pembahasan nanti disampaikan kembali ke Bapemperda untuk difinalisasi, termasuk melihat kesesuaian antar pasal maupun aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, tahapan finalisasi menjadi langkah penting guna memastikan perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, harmonisasi antar ketentuan juga diperlukan agar implementasi perda berjalan optimal dan tepat sasaran.
Tidak hanya berhenti di DPRD, raperda yang telah dirampungkan juga masih harus melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna pengesahan.
“Setelah harmonisasi selesai, baru bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan,” pungkasnya.
Dengan mulai aktifnya tiga pansus dalam pembahasan raperda, DPRD Kota Samarinda berharap sejumlah regulasi prioritas dapat segera diselesaikan. Kehadiran perda-perda tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendukung pembangunan Kota Samarinda yang lebih tertata dan berkelanjutan.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












