Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

BERITA DAERAH · 31 Mei 2026 15:00 WITA ·

Bandel Jual Miras Ilegal, Sejumlah Toko di Samarinda Kembali Terjaring Razia


 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur. Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sebanyak 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam.

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda itu melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kodim 0901/Samarinda, Polresta Samarinda, dan Polisi Militer. Dalam razia tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah toko kelontong yang tetap menjual miras ilegal meski sebelumnya telah menerima surat peringatan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan surat edaran yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan yang berlaku. Kami masih menemukan pelaku usaha yang mengabaikan peringatan dan tetap menjual miras ilegal,” ujar Anis.

Dari hasil operasi, sebanyak 282 botol miras ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Anis menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar tidak kembali terjerat pelanggaran serupa,” tegasnya.

 

Pewarta : Hendrikus Gantur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba

17 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Teras Samarinda Bakal Diperluas hingga Tempekong, DPRD Dorong Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Mahakam

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Raperda Pencegahan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi, Damkar Bakal Diperkuat Kewenangannya

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

TPG Guru SDN Filial Loa Kumbar Terkendala Data, DPRD Samarinda Dorong Pemekaran Sekolah

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH