Menu

Mode Gelap
SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

BERITA DAERAH · 31 Mei 2026 15:00 WITA ·

Bandel Jual Miras Ilegal, Sejumlah Toko di Samarinda Kembali Terjaring Razia


 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur. Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sebanyak 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam.

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda itu melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kodim 0901/Samarinda, Polresta Samarinda, dan Polisi Militer. Dalam razia tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah toko kelontong yang tetap menjual miras ilegal meski sebelumnya telah menerima surat peringatan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan surat edaran yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan yang berlaku. Kami masih menemukan pelaku usaha yang mengabaikan peringatan dan tetap menjual miras ilegal,” ujar Anis.

Dari hasil operasi, sebanyak 282 botol miras ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Anis menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar tidak kembali terjerat pelanggaran serupa,” tegasnya.

 

Pewarta : Hendrikus Gantur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

17 Juni 2026 - 13:00 WITA

SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah

17 Juni 2026 - 12:00 WITA

KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong

16 Juni 2026 - 16:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

16 Juni 2026 - 15:00 WITA

Gotong Royong Sambut Festival Budaya Dayak Kenyah 2026, Ketua Adat: Warisan Leluhur Harus Tetap Lestari

16 Juni 2026 - 12:00 WITA

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

16 Juni 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH