Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 16 Apr 2025 13:15 WITA ·

Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Terkait PSU 2025


 Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Terkait PSU 2025 Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilkada 2024, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan edaran tertanggal 14 April 2025.

Surat edaran dengan nomor : B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 berisi beberapa ketentuan serta himbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.

Surat edaran ini didasarkan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentangPelaksanaan Hari libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan SuaraPemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan.
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 245/PL.01-SD/6402/2025 tanggal 11 April 2025 Perihal Pemberitahuan Hari PSU Kabupaten Kutai Kartanegara.
  5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025 hal Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang.

Beberapa hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan PSU yang termuat dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah pemberitahuan bahwa pada hari Sabtu, 19 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK pada Pilkada Tahun 2024.

Untuk itu, seluruh Pegawai ASN dan Non ASN, Pekerja atau Buruh di Wilayah Kukar dihimbau menggunakan hak pilih pada  PSU tanggal 19 April 2025.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Ulang dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Para Pengusaha atau Pimpinan Perusahaan ditekankan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, mengatur efisiensi waktu jika pekerjaan tidak dapat ditinggalkan serta memberikan upah lembur jika waktu libur tersebut digunakan untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kaltim: Pendidikan Kontekstual Diperlukan untuk Tekan Ketimpangan Antarwilayah

10 Desember 2025 - 13:42 WITA

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Lokal sebagai Strategi Pembangunan SDM

10 Desember 2025 - 13:41 WITA

DPRD Kaltim Dukung Penguatan Implementasi KUHP Baru Lewat Kerja Sama Pemprov–Kejati

10 Desember 2025 - 13:08 WITA

DPRD Kaltim: Pendidikan Harus Diperkuat Teknologi, Bukan Hanya Bangunan

10 Desember 2025 - 11:43 WITA

DPRD Kaltim Pertanyakan Sekolah Menengah yang Masih Beli Buku Fisik

10 Desember 2025 - 10:42 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD

9 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di BERITA DAERAH