KUTAIPANRITA.ID, (SAMARINDA) – Wacana percepatan proses tender kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Skema yang meniru pola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni memulai tender pada akhir tahun anggaran berjalan untuk kegiatan tahun berikutnya, dinilai berpotensi mempercepat realisasi program pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai gagasan tersebut memungkinkan untuk diterapkan selama memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, aspek legalitas menjadi faktor utama sebelum kebijakan itu dijalankan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
“Persoalan utama terletak pada kepastian hukum, apakah lelang untuk tahun anggaran berikutnya boleh dimulai meski tahun berjalan belum berakhir, asalkan Perda APBD sudah disahkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, tanpa kepastian regulasi, pelaksanaan tender dini justru berisiko menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari. Karena itu, DPRD Kaltim mendorong agar pemerintah daerah memastikan seluruh landasan hukum dan regulasi pendukung benar-benar siap sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Langkah tender lebih awal selama ini dipandang sebagai solusi atas lambannya serapan anggaran akibat panjangnya proses administrasi. Dengan dimulainya tender sejak akhir tahun sebelumnya, pekerjaan fisik maupun program yang melibatkan pihak ketiga dapat langsung berjalan di awal tahun anggaran.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Kaltim menegaskan akan terus mencermati kebijakan strategis semacam ini agar tetap selaras dengan aturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












