Menu

Mode Gelap
Kabel Dicuri, Jembatan Mahkota II Gelap dan Rawan Bahaya Rusdi: Jargas Aman dan Ringankan Beban Warga Reses di Sambutan, Rusdi Tampung Aspirasi dan Soroti Penurunan APBD Cekcok Kerja Berujung Kapak, Pria di Muara Muntai Luka Robek di Kepala Otorita IKN Pastikan Pelayanan Dasar Siap Sambut Perpindahan ASN

BERITA DAERAH · 9 Des 2025 02:18 WITA ·

DPRD Kaltim Dukung Pengetatan Kendaraan Tambang di Jalan Umum


 Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono Perbesar

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kerusakan infrastruktur di sejumlah ruas jalan pedalaman Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang semakin parah mendorong pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang kendaraan berat pertambangan melintas di jalan umum.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, ini lahir setelah pemerintah menilai bahwa aktivitas angkutan tambang dengan muatan puluhan ton terus mempercepat kerusakan fasilitas publik. Pemprov juga menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas kendaraan berat yang selama ini melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk mengintensifkan pengendalian di seluruh kategori jalan. Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan tambang agar beralih menggunakan jalur alternatif seperti sungai dan laut, sehingga beban jalan umum dapat ditekan.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebijakan itu selaras dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut sendiri.

“Jika semua kendaraan berat dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Jalur sungai harus jadi solusi,” kata Sapto.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) merupakan prasyarat penting bagi perusahaan sebelum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Tersus memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung yang memadai sebelum beroperasi dalam skala besar,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, DPRD menilai pemerintah telah mengambil langkah penting untuk melindungi infrastruktur publik yang selama ini menanggung beban berat dari aktivitas pertambangan.

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kabel Dicuri, Jembatan Mahkota II Gelap dan Rawan Bahaya

12 Februari 2026 - 10:00 WITA

Rusdi: Jargas Aman dan Ringankan Beban Warga

12 Februari 2026 - 09:00 WITA

Reses di Sambutan, Rusdi Tampung Aspirasi dan Soroti Penurunan APBD

12 Februari 2026 - 08:00 WITA

Wagub Kaltim Hadiri Kaseh Selamat Sultan Kutai ke-75, Tegaskan Dukungan Pemprov terhadap Pelestarian Budaya

9 Februari 2026 - 15:00 WITA

Bupati Kukar Hadiri Kaseh Selamat Sultan Kutai ke-75, Tegaskan Peran Kesultanan sebagai Penjaga Moral dan Marwah Daerah

9 Februari 2026 - 14:00 WITA

Wabup Kukar Hadiri Kaseh Selamat Sultan Kutai ke-75, Dorong Penguatan Pelestarian Budaya Daerah

9 Februari 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH