Menu

Mode Gelap
Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi DPRD Kukar Terima Aksi Ratusan Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

BERITA DAERAH · 9 Des 2025 02:18 WITA ·

DPRD Kaltim Dukung Pengetatan Kendaraan Tambang di Jalan Umum


 Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono Perbesar

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kerusakan infrastruktur di sejumlah ruas jalan pedalaman Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang semakin parah mendorong pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang kendaraan berat pertambangan melintas di jalan umum.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, ini lahir setelah pemerintah menilai bahwa aktivitas angkutan tambang dengan muatan puluhan ton terus mempercepat kerusakan fasilitas publik. Pemprov juga menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas kendaraan berat yang selama ini melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk mengintensifkan pengendalian di seluruh kategori jalan. Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan tambang agar beralih menggunakan jalur alternatif seperti sungai dan laut, sehingga beban jalan umum dapat ditekan.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebijakan itu selaras dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut sendiri.

“Jika semua kendaraan berat dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Jalur sungai harus jadi solusi,” kata Sapto.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) merupakan prasyarat penting bagi perusahaan sebelum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Tersus memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung yang memadai sebelum beroperasi dalam skala besar,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, DPRD menilai pemerintah telah mengambil langkah penting untuk melindungi infrastruktur publik yang selama ini menanggung beban berat dari aktivitas pertambangan.

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah

5 Mei 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital

5 Mei 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret

5 Mei 2026 - 16:00 WITA

PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

5 Mei 2026 - 15:00 WITA

DPRD Kukar Terima Aksi Ratusan Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

Massa Aliansi Ormas Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur

4 Mei 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH