KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kerusakan infrastruktur di sejumlah ruas jalan pedalaman Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang semakin parah mendorong pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang kendaraan berat pertambangan melintas di jalan umum.
Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, ini lahir setelah pemerintah menilai bahwa aktivitas angkutan tambang dengan muatan puluhan ton terus mempercepat kerusakan fasilitas publik. Pemprov juga menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas kendaraan berat yang selama ini melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk mengintensifkan pengendalian di seluruh kategori jalan. Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan tambang agar beralih menggunakan jalur alternatif seperti sungai dan laut, sehingga beban jalan umum dapat ditekan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebijakan itu selaras dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut sendiri.
“Jika semua kendaraan berat dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Jalur sungai harus jadi solusi,” kata Sapto.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) merupakan prasyarat penting bagi perusahaan sebelum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Tersus memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung yang memadai sebelum beroperasi dalam skala besar,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, DPRD menilai pemerintah telah mengambil langkah penting untuk melindungi infrastruktur publik yang selama ini menanggung beban berat dari aktivitas pertambangan.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












