Menu ✖

Mode Gelap
Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau Festival Cabai Nusantara 2026 Hadir Di IKN, Dorong Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Lokal Otorita IKN Kedepankan Dialog, Warga Sukarela Tinggalkan Kawasan Tahura Bukit Soeharto ITS Juara Umum KRTI 2026 di IKN, Dominasi Dua Divisi dan Bawa Pulang Piala Danadyaksa Dirgantara

BERITA DAERAH · 9 Des 2025 02:18 WITA ·

DPRD Kaltim Dukung Pengetatan Kendaraan Tambang di Jalan Umum


 Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono Perbesar

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kerusakan infrastruktur di sejumlah ruas jalan pedalaman Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang semakin parah mendorong pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang kendaraan berat pertambangan melintas di jalan umum.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, ini lahir setelah pemerintah menilai bahwa aktivitas angkutan tambang dengan muatan puluhan ton terus mempercepat kerusakan fasilitas publik. Pemprov juga menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas kendaraan berat yang selama ini melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk mengintensifkan pengendalian di seluruh kategori jalan. Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan tambang agar beralih menggunakan jalur alternatif seperti sungai dan laut, sehingga beban jalan umum dapat ditekan.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebijakan itu selaras dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut sendiri.

“Jika semua kendaraan berat dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Jalur sungai harus jadi solusi,” kata Sapto.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) merupakan prasyarat penting bagi perusahaan sebelum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Tersus memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung yang memadai sebelum beroperasi dalam skala besar,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, DPRD menilai pemerintah telah mengambil langkah penting untuk melindungi infrastruktur publik yang selama ini menanggung beban berat dari aktivitas pertambangan.

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Karang Taruna Kaltim Perkuat Dukungan Relawan Karhutla, Posko dan Logistik Disalurkan

21 September 2026 - 14:00 WITA

Bupati Kukar Pastikan Dukungan untuk Relawan Karhutla di Tenggarong Terus Diperkuat

21 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH