KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Rencana Kodam VI Mulawarman memanfaatkan kawasan bekas tambang sebagai lahan persawahan untuk mendukung peningkatan produksi pangan di Kalimantan Timur mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim. Namun, Komisi II mengingatkan bahwa penyiapan lahan bekas tambang bukan proses sederhana dan membutuhkan penanganan teknis yang benar.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai inisiatif tersebut sangat mungkin direalisasikan. Tetapi, ia menekankan bahwa pemulihan kondisi tanah harus menjadi tahapan pertama yang wajib dilakukan sebelum proyek pertanian dimulai.
Menurutnya, pemeriksaan kualitas tanah menjadi kunci keberhasilan program ini. Proses itu mencakup identifikasi tingkat keasaman tanah dan kandungan unsur hara untuk menentukan kesiapannya dalam produksi pangan.
“Yang terpenting adalah memastikan kondisi tanahnya pulih terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bicara soal produksi,” ujar Guntur, Rabu (3/12/2025).
Guntur menyampaikan bahwa lahan bekas tambang biasanya mengalami kerusakan serius akibat aktivitas eksploitasi jangka panjang. Karena itu, tanah tidak bisa langsung digunakan untuk pertanian tanpa intervensi restoratif.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tanah kurang ideal, ia mendorong langkah penyeimbangan segera dilakukan, termasuk pemanfaatan pupuk organik untuk memulihkan struktur tanah. Ia menyebut pupuk kompos sebagai salah satu komponen penting dalam memperbaiki tingkat kesuburan lahan yang terdegradasi.
Selain itu, Guntur mengingatkan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dan institusi terkait, agar proses rehabilitasi berjalan terukur dan berkelanjutan.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












