Menu

Mode Gelap
Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026 Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara IKN Mulai Tempati Kampus, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

BERITA DAERAH · 7 Des 2025 07:04 WITA ·

DPRD Kaltim Soroti Masifnya Kendaraan Berpelat Luar Daerah yang Tekan PAD Provinsi


 Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle,

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti meningkatnya jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap optimalisasi pendapatan sektor pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor.

Fenomena tersebut paling mencolok terjadi di Kota Balikpapan, yang selama ini menjadi pintu masuk utama transportasi darat di Kaltim. Kendaraan dari luar daerah disebut bebas melintas, menikmati fasilitas jalan, serta menggunakan infrastruktur publik, namun pajaknya dibayarkan di provinsi asal. Akibatnya, potensi pendapatan pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas daerah Kaltim hilang begitu saja.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi masalah baru dan sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang benar-benar mampu menekan kebocoran pendapatan tersebut.

“Kami sudah menggelar RDP dengan Badan Pendapatan Daerah. Idealnya, kendaraan pelat luar tidak boleh bebas keluar-masuk Balikpapan tanpa pengawasan yang jelas. Kita perlu sistem filtrasi yang tegas,” jelas Sabaruddin.

Menurutnya, pemprov perlu memperkuat sistem pengawasan di titik-titik strategis, termasuk pelabuhan, bandara, pintu perbatasan, hingga ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama kendaraan transit. Pola pengendalian dan pendataan harus dilakukan secara terpadu antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian.

Selain itu, DPRD menilai perlunya tindakan khusus untuk kendaraan perusahaan yang beraktivitas di Kaltim namun tidak diregistrasikan di provinsi ini. Model seperti itu banyak ditemui pada kendaraan operasional proyek konstruksi, alat berat, hingga kendaraan pendukung kegiatan industri.

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok

11 Juli 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026

10 Juli 2026 - 17:00 WITA

Disdikbud Kukar Libatkan Koperasi Sekolah Salurkan Seragam Gratis

9 Juli 2026 - 16:00 WITA

Pemkab Kukar Gandeng Telkom University Siapkan Konsep Internet Desa Gratis

9 Juli 2026 - 15:00 WITA

Disdikbud Kukar Bertahap Isi Kekosongan Kepala Sekolah, Rekrutmen ASN Jadi Solusi Jangka Panjang

9 Juli 2026 - 14:00 WITA

127 Kepala Sekolah Dan 93 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik di Kukar

9 Juli 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH