Menu ✖

Mode Gelap
Kemiskinan Pedesaan NTT Capai 21,64 Persen, Forum Pemuda Desak Penguatan Ekonomi Desa AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent

BERITA DAERAH · 7 Des 2025 07:04 WITA ·

DPRD Kaltim Soroti Masifnya Kendaraan Berpelat Luar Daerah yang Tekan PAD Provinsi


 Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle,

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti meningkatnya jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap optimalisasi pendapatan sektor pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor.

Fenomena tersebut paling mencolok terjadi di Kota Balikpapan, yang selama ini menjadi pintu masuk utama transportasi darat di Kaltim. Kendaraan dari luar daerah disebut bebas melintas, menikmati fasilitas jalan, serta menggunakan infrastruktur publik, namun pajaknya dibayarkan di provinsi asal. Akibatnya, potensi pendapatan pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas daerah Kaltim hilang begitu saja.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi masalah baru dan sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang benar-benar mampu menekan kebocoran pendapatan tersebut.

“Kami sudah menggelar RDP dengan Badan Pendapatan Daerah. Idealnya, kendaraan pelat luar tidak boleh bebas keluar-masuk Balikpapan tanpa pengawasan yang jelas. Kita perlu sistem filtrasi yang tegas,” jelas Sabaruddin.

Menurutnya, pemprov perlu memperkuat sistem pengawasan di titik-titik strategis, termasuk pelabuhan, bandara, pintu perbatasan, hingga ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama kendaraan transit. Pola pengendalian dan pendataan harus dilakukan secara terpadu antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian.

Selain itu, DPRD menilai perlunya tindakan khusus untuk kendaraan perusahaan yang beraktivitas di Kaltim namun tidak diregistrasikan di provinsi ini. Model seperti itu banyak ditemui pada kendaraan operasional proyek konstruksi, alat berat, hingga kendaraan pendukung kegiatan industri.

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemiskinan Pedesaan NTT Capai 21,64 Persen, Forum Pemuda Desak Penguatan Ekonomi Desa

7 Oktober 2026 - 17:00 WITA

AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif

7 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH