KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti meningkatnya jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap optimalisasi pendapatan sektor pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor.
Fenomena tersebut paling mencolok terjadi di Kota Balikpapan, yang selama ini menjadi pintu masuk utama transportasi darat di Kaltim. Kendaraan dari luar daerah disebut bebas melintas, menikmati fasilitas jalan, serta menggunakan infrastruktur publik, namun pajaknya dibayarkan di provinsi asal. Akibatnya, potensi pendapatan pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas daerah Kaltim hilang begitu saja.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi masalah baru dan sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang benar-benar mampu menekan kebocoran pendapatan tersebut.
“Kami sudah menggelar RDP dengan Badan Pendapatan Daerah. Idealnya, kendaraan pelat luar tidak boleh bebas keluar-masuk Balikpapan tanpa pengawasan yang jelas. Kita perlu sistem filtrasi yang tegas,” jelas Sabaruddin.
Menurutnya, pemprov perlu memperkuat sistem pengawasan di titik-titik strategis, termasuk pelabuhan, bandara, pintu perbatasan, hingga ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama kendaraan transit. Pola pengendalian dan pendataan harus dilakukan secara terpadu antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian.
Selain itu, DPRD menilai perlunya tindakan khusus untuk kendaraan perusahaan yang beraktivitas di Kaltim namun tidak diregistrasikan di provinsi ini. Model seperti itu banyak ditemui pada kendaraan operasional proyek konstruksi, alat berat, hingga kendaraan pendukung kegiatan industri.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












