KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 serta kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Idulfitri. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, didampingi sejumlah anggota Komisi IV, serta dihadiri Plt Kepala Disnaker Samarinda, Yuyun Puspita Ningrum bersama jajaran.
Dalam keterangannya kepada media, Sri Puji Astuti menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR menjadi perhatian utama DPRD agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu.
“Pengawasan terhadap pembayaran THR menjadi hal penting. Walaupun surat edaran dari kementerian belum terbit, pelaksanaannya tetap harus dipastikan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah memperluas layanan posko pengaduan bagi pekerja, sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan apabila terjadi pelanggaran hak ketenagakerjaan.
“Kami berharap posko pengaduan tidak hanya berada di pusat kota, tetapi juga bisa menjangkau hingga tingkat kecamatan agar akses masyarakat lebih mudah,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV turut menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Samarinda. Meski tingkat pengangguran terbuka tercatat menurun dari sekitar 5,7 persen menjadi 5,31 persen, DPRD menilai masih terdapat persoalan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
Sri Puji mengungkapkan adanya fenomena yang cukup unik, yakni banyaknya lowongan kerja yang tersedia namun tidak diimbangi dengan minat dari pencari kerja lokal.
“Lowongan pekerjaan sebenarnya cukup banyak, tetapi peminatnya sedikit. Bahkan ada yang sudah lolos wawancara, namun saat akan mulai bekerja justru mengundurkan diri karena tidak sesuai harapan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama, baik dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun perubahan pola pikir tenaga kerja agar lebih siap menghadapi dunia kerja.
Dalam hearing tersebut juga dipaparkan rencana kenaikan UMK Samarinda Tahun 2026 sebesar sekitar 0,6 persen atau sekitar Rp259 ribu, sehingga total UMK diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta.
Perwakilan Disnaker menyebutkan bahwa penyesuaian tersebut mempertimbangkan kondisi inflasi Samarinda yang mencapai 1,77 persen serta pertumbuhan ekonomi sebesar 8,62 persen.
“Kami berupaya mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan. Kenaikan harus tetap melindungi pekerja tanpa memberatkan dunia usaha,” jelas perwakilan Disnaker.
Untuk mengurangi angka pengangguran, Disnaker Samarinda juga telah menjalankan berbagai program pelatihan keterampilan. Sejak September 2025 hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 31 jenis pelatihan telah digelar dengan total 495 peserta.
Pelatihan tersebut mencakup berbagai bidang seperti servis ponsel, servis AC, otomotif, menjahit, kecantikan, konten kreator, customer service hingga kewirausahaan.
Ke depan, Disnaker juga akan memperkuat kerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) serta menggelar job fair secara kolaboratif bersama Bursa Kerja Khusus (BKK) di sekolah-sekolah, guna memperluas peluang kerja bagi masyarakat Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












