KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha reklame. Dalam proses pembahasan tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai masukan, terutama terkait persyaratan perizinan yang dinilai masih cukup memberatkan.
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan adalah kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame. Menurut para pelaku usaha, ketentuan tersebut lebih relevan diterapkan pada bangunan gedung permanen, sedangkan reklame memiliki karakteristik konstruksi yang berbeda.
“Mereka merasa kesulitan pada proses perizinan, khususnya terkait kewajiban PBG,” ujar Markaca kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berbagai masukan yang disampaikan pelaku usaha menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi. Meski demikian, DPRD belum mengambil keputusan final karena masih menunggu hasil naskah akademik serta rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Markaca menegaskan, Pansus I berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Raperda ini masih terus kami bahas. Semua masukan akan kami tampung agar lahir regulasi yang adil dan bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Pansus I juga menyoroti kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal. Padahal, reklame tersebar di banyak titik strategis di Kota Samarinda dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Menurut Markaca, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih baik agar seluruh reklame yang beroperasi dapat terdata dan memenuhi kewajiban perizinan maupun perpajakan.
Sebagai solusi, Pansus I mengusulkan penerapan sistem identifikasi melalui QR Code pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi. Dengan sistem tersebut, petugas maupun masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status legalitas sebuah reklame.
“Kalau setiap reklame memiliki QR Code, status perizinannya akan lebih mudah dicek dan diawasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama penyusunan Raperda Penyelenggaraan Reklame bukan semata-mata untuk melakukan penertiban, melainkan menciptakan tata kelola usaha reklame yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Harus ada sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan begitu, dunia usaha bisa berkembang dan PAD daerah juga meningkat,” pungkasnya.
Melalui regulasi yang tengah disusun tersebut, DPRD Samarinda berharap sektor reklame dapat berkembang secara sehat, memiliki kepastian hukum yang jelas, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












