KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk menata aktivitas pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik. Langkah ini dinilai penting agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berkembang tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum, kenyamanan pengunjung, serta kebersihan dan keindahan kota.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (13/10/2026). Ia menyoroti semakin ramainya aktivitas perdagangan di sejumlah ruang publik, seperti Taman Samarendah, Tepian Mahakam, kawasan GOR Segiri, dan beberapa jalur pedestrian yang menjadi tempat masyarakat berolahraga maupun berekreasi.
Menurut Helmi, meningkatnya jumlah pengunjung di kawasan tersebut turut membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan penataan yang terarah agar aktivitas perdagangan tidak mengambil alih ruang yang seharusnya digunakan masyarakat untuk berjalan kaki, berolahraga, dan menikmati fasilitas umum.
“Ruang publik kini menjadi magnet ekonomi bagi pelaku UMKM. Pemerintah perlu memastikan aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat bisa berjalan berdampingan,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud membatasi masyarakat dalam mencari nafkah melalui kegiatan usaha. Sebaliknya, keberadaan UMKM perlu didukung melalui penyediaan lokasi berjualan yang strategis, tertib, dan sesuai dengan peruntukan kawasan.
Untuk itu, Helmi mendorong Pemkot Samarinda melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam merumuskan pola penataan yang terintegrasi. Skema tersebut dapat mencakup pembagian zona berjualan, pengaturan jam operasional, hingga mekanisme pengawasan terhadap pedagang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan trotoar, bahu jalan, dan jalur khusus pejalan kaki oleh pedagang. Aktivitas tersebut berpotensi mempersempit akses masyarakat, terutama saat akhir pekan ketika kawasan ruang publik ramai dikunjungi warga yang berolahraga bersama keluarga.
Helmi menilai, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang terhadap lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan perdagangan dan area yang harus tetap bebas dari aktivitas berjualan. Pemetaan itu perlu mempertimbangkan jumlah pengunjung, kapasitas ruang, aksesibilitas, serta risiko keselamatan bagi pejalan kaki dan pengguna fasilitas publik lainnya.
“UMKM harus diberi ruang untuk berkembang, tetapi jangan sampai hak warga untuk berjalan kaki dan berolahraga dengan aman terganggu,” tegasnya.
Sebagai salah satu solusi, Helmi mengusulkan penyediaan kantong-kantong UMKM yang terintegrasi dengan kawasan publik. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pemanfaatan area parkir yang memadai di sekitar GOR Kadrie Oening sebagai sentra kuliner temporer pada sore hingga malam hari.
Menurutnya, penempatan pedagang di lokasi yang telah ditentukan dapat memberikan kepastian tempat usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan. Dengan pengaturan yang tepat, aktivitas perdagangan diharapkan mampu menghidupkan kawasan tanpa mengganggu fungsi utama fasilitas olahraga dan ruang publik.
Selain penentuan lokasi, Helmi menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Pedagang yang diizinkan berjualan di kawasan publik harus memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah, menjaga kebersihan area usaha, serta tidak merusak fasilitas seperti bangku taman, lampu penerangan, dan tanaman hias.
Ia menyebut DPRD menerima laporan masyarakat mengenai sampah sisa makanan dan minyak goreng yang dibuang sembarangan oleh oknum pedagang. Selain mengganggu estetika kawasan, kondisi tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap dan membuat permukaan jalan atau area taman menjadi licin.
Karena itu, pengawasan perlu disertai edukasi kepada pelaku usaha mengenai kebersihan, pengelolaan limbah, dan etika berjualan di ruang bersama. Helmi berharap pedagang tidak hanya berorientasi pada peningkatan omzet, tetapi juga mampu menjaga kenyamanan lingkungan tempat mereka mencari nafkah.
“Kita ingin UMKM naik kelas. Bukan hanya omzetnya yang meningkat, tetapi juga kesadaran menjaga kebersihan dan ketertiban,” katanya.
Dalam jangka menengah, Helmi mengusulkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan ekonomi kreatif dan UMKM. Regulasi tersebut diharapkan mengatur mekanisme perizinan, lokasi berjualan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, ketentuan retribusi apabila berlaku, serta sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan.
Menurutnya, aturan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pedagang maupun petugas di lapangan. Penataan juga diharapkan tidak lagi dilakukan secara insidental hanya setelah muncul keluhan masyarakat, tetapi melalui sistem pengelolaan yang konsisten dan berkelanjutan.
“Penataan jangan hanya dilakukan ketika muncul keluhan. Kita membutuhkan aturan yang jelas, pelaksanaan yang konsisten, dan pengawasan berkelanjutan,” ungkapnya.
Helmi turut meminta camat dan lurah berperan aktif dalam mendata pelaku UMKM, khususnya warga lokal Samarinda. Pendataan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan pembinaan usaha, pelatihan kebersihan dan keamanan pangan, serta memfasilitasi akses bantuan permodalan sesuai program yang tersedia.
Dengan pembinaan yang terarah, ia berharap pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha. Di sisi lain, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan penempatan pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Helmi menegaskan, penataan ruang publik harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum. Sinergi antara DPRD, pemerintah kota, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan ruang publik yang tertib, bersih, aman, serta inklusif.
Ia berharap, melalui regulasi yang jelas dan pengelolaan yang terencana, ruang publik di Samarinda tetap dapat dimanfaatkan keluarga untuk berekreasi, masyarakat untuk berolahraga, serta pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha.
“Ruang publik adalah milik bersama. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap nyaman beraktivitas dan pedagang juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Helmi.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












