Menu ✖

Mode Gelap
36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota Banjir Sambutan Samarinda Sulit Teratasi, Suparno Dorong Pembangunan Kolam Retensi DPRD Samarinda Kaji Pemekaran Kecamatan Samarinda Utara, Lima Kelurahan Disiapkan

BERITA DAERAH · 13 Okt 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Kaji Pemekaran Kecamatan Samarinda Utara, Lima Kelurahan Disiapkan


 Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mendorong kajian pemekaran Kecamatan Samarinda Utara untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik sesuai aspirasi masyarakat. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mendorong kajian pemekaran Kecamatan Samarinda Utara untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik sesuai aspirasi masyarakat.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai mengkaji rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara menjadi dua wilayah kecamatan. Langkah ini didorong oleh luasnya cakupan wilayah, pertumbuhan jumlah penduduk, serta kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Kecamatan Samarinda Utara merupakan salah satu kecamatan terluas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan luas wilayah sekitar 229,52 kilometer persegi. Wilayah tersebut dihuni lebih dari 119 ribu jiwa yang tersebar di sejumlah kelurahan. Luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk dinilai membuat rentang kendali pemerintahan semakin lebar, sehingga berpotensi menghambat pemerataan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rencana pemekaran tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih efektif. Menurutnya, jarak menuju kantor kecamatan dan tingginya kebutuhan layanan administrasi menjadi sejumlah pertimbangan penting dalam mengkaji pembentukan kecamatan baru.

Samri menjelaskan bahwa dari sisi luas wilayah dan jumlah penduduk, Samarinda Utara dinilai telah memenuhi kriteria untuk dimekarkan. Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala administratif, terutama terkait jumlah minimal kelurahan yang harus dipenuhi untuk membentuk kecamatan baru.

“Dari sisi luas wilayah dan jumlah penduduk, sebenarnya sudah sangat layak. Kendalanya sekarang adalah pemenuhan jumlah kelurahan sesuai ketentuan,” ujar Samri, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, pemekaran kecamatan tidak cukup hanya didasarkan pada luas wilayah dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi agar pembentukan wilayah baru memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DPRD membuka peluang percepatan melalui skema penataan atau penggabungan wilayah administratif. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memasukkan sejumlah kelurahan dari kecamatan tetangga ke dalam wilayah calon kecamatan baru. Kecamatan Samarinda Ulu disebut berpotensi menjadi salah satu wilayah yang dikaji dalam skema tersebut.

Samri menilai opsi itu dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan jumlah kelurahan tanpa harus menunggu proses pembentukan kelurahan baru yang membutuhkan tahapan tersendiri. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memerlukan kajian menyeluruh serta keputusan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bisa mengkaji opsi penggabungan wilayah jika memang dibutuhkan. Namun, keputusan dan langkah awalnya harus mendapat dukungan pemerintah kota,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda memiliki peran penting dalam menentukan kelanjutan rencana pemekaran. Apabila pemerintah kota menyatakan pemekaran sebagai kebutuhan mendesak dan menyiapkan kajian teknis yang diperlukan, DPRD siap membahas regulasi yang menjadi dasar pembentukan kecamatan baru tersebut.

Dalam rancangan awal yang dipaparkan Samri, calon kecamatan hasil pemekaran diproyeksikan memiliki luas wilayah sekitar 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 89.663 jiwa. Wilayah tersebut direncanakan mencakup lima kelurahan, yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua.

Lima kelurahan tersebut dipertimbangkan sebagai cakupan wilayah calon kecamatan baru karena memiliki perkembangan penduduk dan aktivitas perkotaan yang cukup signifikan. Meski demikian, penetapan wilayah serta komposisi kelurahan masih harus melalui pembahasan dan verifikasi lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan pembentukan kecamatan.

“Luas wilayah dan jumlah penduduk sudah memenuhi pertimbangan awal. Sekarang yang perlu dikaji lebih lanjut adalah pemenuhan jumlah kelurahan agar rencana ini bisa diproses secara administratif,” jelasnya.

Samri menyebutkan, usulan pemekaran Samarinda Utara berasal dari aspirasi masyarakat setempat, termasuk tokoh adat, tokoh pemuda, dan para ketua rukun tetangga (RT). Mereka berharap pemekaran dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga kebutuhan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan pelayanan publik menjadi lebih merata.

Selain meningkatkan pelayanan administrasi, pemekaran juga dinilai berpotensi mendukung pemerataan pembangunan di Samarinda Utara. Wilayah tersebut memiliki potensi di sektor pertanian perkotaan dan pariwisata alam yang dinilai masih dapat dikembangkan lebih optimal.

Dengan cakupan wilayah yang lebih terfokus, pemerintah kecamatan diharapkan dapat menyusun prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayahnya. Perencanaan yang lebih terarah juga berpotensi membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan anggaran serta mendorong aktivitas ekonomi lokal.

“Potensi pertanian dan pariwisata di Samarinda Utara cukup besar. Dengan penataan wilayah yang tepat, pengembangannya diharapkan lebih terarah dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Samri.

DPRD Kota Samarinda menyatakan mendukung rencana pemekaran tersebut sepanjang dilandasi kajian akademik yang matang, memenuhi ketentuan hukum, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pemekaran diharapkan tidak sekadar mengubah batas wilayah administratif, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk memperbaiki efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, Samri menegaskan bahwa kelanjutan rencana tersebut bergantung pada kesiapan Pemerintah Kota Samarinda. Pemerintah kota perlu menyiapkan kajian teknis, memastikan pemenuhan persyaratan administratif, serta menentukan skema penataan wilayah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami di DPRD siap mendorong dan membahas regulasinya. Namun, pemerintah kota perlu memastikan kajian dan persyaratannya terpenuhi agar pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat direalisasikan. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil kajian, pemenuhan persyaratan administratif, serta langkah resmi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengusulkan pembentukan kecamatan baru.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Banjir Sambutan Samarinda Sulit Teratasi, Suparno Dorong Pembangunan Kolam Retensi

13 Oktober 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Normalisasi Drainase Sebelum Puncak Musim Hujan

13 Oktober 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Regulasi Penataan UMKM di Ruang Publik, Jaga Kenyamanan Warga

13 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Peduli Korban Kebakaran Muara Muntai, Kejari Kukar Bersama IAD dan PWI Salurkan Bantuan

12 Oktober 2026 - 17:00 WITA

PAD Pajak Hotel Samarinda Turun Rp34 Miliar, Helmi Abdullah Dorong Promosi Wisata dan Pasar Baru

12 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Lampu Jembatan Achmad Amins Kembali Menyala, DPRD Samarinda Desak Pemasangan CCTV

12 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH