Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

BERITA DAERAH · 14 Apr 2026 13:00 WITA ·

DPRD Samarinda Sorot Redistribusi Iuran Kesehatan, Minta Pemprov Segera Koordinasi


 Anggota DPRD Samarinda, Suparno, memberikan keterangan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusi bantuan iuran jaminan kesehatan bagi segmen PBPU dan BP ke empat kabupaten/kota. Kebijakan yang dinilai muncul secara mendadak ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan masyarakat. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota DPRD Samarinda, Suparno, memberikan keterangan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusi bantuan iuran jaminan kesehatan bagi segmen PBPU dan BP ke empat kabupaten/kota. Kebijakan yang dinilai muncul secara mendadak ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan masyarakat. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusi bantuan iuran jaminan kesehatan untuk segmen PBPU dan BP ke sejumlah kabupaten/kota menuai sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan yang dinilai muncul mendadak ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan masyarakat.

Anggota DPRD Samarinda, Suparno, menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilihat secara parsial dan perlu segera dibahas bersama seluruh pihak terkait. “Harus duduk bersama dulu. Jangan memicu perdebatan panjang di media,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan itu muncul di tengah pelaksanaan APBD 2026 saat ruang fiskal daerah sudah terkunci, sehingga penyesuaian anggaran tidak bisa dilakukan secara cepat. Pergeseran anggaran, kata dia, harus melalui mekanisme APBD Perubahan. “Dan itu baru efektif sekitar Oktober,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan jeda waktu dari April hingga September yang berpotensi berdampak pada kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat. Risiko paling nyata adalah peserta menjadi nonaktif akibat tunggakan iuran.

“Kalau sudah tidak aktif, lalu ada warga sakit parah, bagaimana? Ini yang harus dipikirkan. PBPU dan BP itu masyarakat rentan, dan pemerintah harus hadir,” tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Suparno juga menyebut adanya opsi penggunaan belanja tidak terduga (BTT), namun penggunaannya terbatas dan hanya untuk kondisi darurat tertentu. Di sisi lain, ia memahami kebijakan ini dilatarbelakangi oleh upaya efisiensi anggaran.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa APBD tidak hanya soal penghematan, tetapi juga menyangkut keberpihakan kepada masyarakat. “Jangan hanya melihat angka. APBD harus diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, kebijakan publik seharusnya tidak sekadar memindahkan beban dari pemerintah provinsi ke daerah, melainkan memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, khususnya kelompok rentan. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi langkah nyata memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Karhutla dan Kekeringan di Kukar, Pemkab Siapkan Rekayasa Cuaca Untuk Selamatkan Pertanian

21 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH