Menu ✖

Mode Gelap
AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun

BERITA DAERAH · 18 Feb 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Tindak Aduan Lahan Giri Indah, Siapkan Cek Lapangan Bersama


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama anggota Markaca dan Aris Mulyanata, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPMPTSP, PUPR, Perkim, camat, dan lurah setempat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama guna memastikan kejelasan tapak batas lahan yang menjadi keluhan warga. Samri menjelaskan, persoalan yang muncul bukan sengketa murni, melainkan adanya klaim masyarakat yang merasa sebagian tanahnya masuk kawasan perumahan.

“Langkahnya kita cek langsung di lapangan untuk mengembalikan batas yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang yang akan segera berakhir, sementara aktivitas perusahaan sudah lama berhenti. DPRD meminta instansi terkait membantu percepatan pengurusan administrasi agar tidak menimbulkan kerugian.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi I turut menyoroti pelayanan pertanahan di BPN yang dinilai masih lambat. DPRD menilai perlu evaluasi agar proses pengurusan sertifikat lebih transparan dan sesuai ketentuan.

DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas, sementara jadwal peninjauan lapangan akan ditetapkan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif

7 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH