KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama anggota Markaca dan Aris Mulyanata, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPMPTSP, PUPR, Perkim, camat, dan lurah setempat.
Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama guna memastikan kejelasan tapak batas lahan yang menjadi keluhan warga. Samri menjelaskan, persoalan yang muncul bukan sengketa murni, melainkan adanya klaim masyarakat yang merasa sebagian tanahnya masuk kawasan perumahan.
“Langkahnya kita cek langsung di lapangan untuk mengembalikan batas yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang yang akan segera berakhir, sementara aktivitas perusahaan sudah lama berhenti. DPRD meminta instansi terkait membantu percepatan pengurusan administrasi agar tidak menimbulkan kerugian.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi I turut menyoroti pelayanan pertanahan di BPN yang dinilai masih lambat. DPRD menilai perlu evaluasi agar proses pengurusan sertifikat lebih transparan dan sesuai ketentuan.
DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas, sementara jadwal peninjauan lapangan akan ditetapkan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












