Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Berangkatkan Tujuh Putra Daerah ke Universitas Brawijaya Lewat Beasiswa Penuh DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak Banggar DPRD Samarinda Pastikan Belanja PPAS 2027 Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BERITA DAERAH · 18 Feb 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Tindak Aduan Lahan Giri Indah, Siapkan Cek Lapangan Bersama


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama anggota Markaca dan Aris Mulyanata, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPMPTSP, PUPR, Perkim, camat, dan lurah setempat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama guna memastikan kejelasan tapak batas lahan yang menjadi keluhan warga. Samri menjelaskan, persoalan yang muncul bukan sengketa murni, melainkan adanya klaim masyarakat yang merasa sebagian tanahnya masuk kawasan perumahan.

“Langkahnya kita cek langsung di lapangan untuk mengembalikan batas yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang yang akan segera berakhir, sementara aktivitas perusahaan sudah lama berhenti. DPRD meminta instansi terkait membantu percepatan pengurusan administrasi agar tidak menimbulkan kerugian.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi I turut menyoroti pelayanan pertanahan di BPN yang dinilai masih lambat. DPRD menilai perlu evaluasi agar proses pengurusan sertifikat lebih transparan dan sesuai ketentuan.

DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas, sementara jadwal peninjauan lapangan akan ditetapkan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal

23 Juli 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver

23 Juli 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak

23 Juli 2026 - 16:00 WITA

Banggar DPRD Samarinda Pastikan Belanja PPAS 2027 Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

23 Juli 2026 - 15:00 WITA

Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari

21 Juli 2026 - 17:00 WITA

Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan

19 Juli 2026 - 18:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH