Menu

Mode Gelap
Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Perjuangkan Aspirasi Rakyat Pulang ke Tenggarong, Rita Widyasari: “Saat Ini Saya Ingin Bersama Keluarga” OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara OIKN Hadir di IEES 2026 Balikpapan, Perkenalkan Progres Pembangunan Nusantara dan Peluang Investasi KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Program dan Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 18 Feb 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Tindak Aduan Lahan Giri Indah, Siapkan Cek Lapangan Bersama


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama anggota Markaca dan Aris Mulyanata, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPMPTSP, PUPR, Perkim, camat, dan lurah setempat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama guna memastikan kejelasan tapak batas lahan yang menjadi keluhan warga. Samri menjelaskan, persoalan yang muncul bukan sengketa murni, melainkan adanya klaim masyarakat yang merasa sebagian tanahnya masuk kawasan perumahan.

“Langkahnya kita cek langsung di lapangan untuk mengembalikan batas yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang yang akan segera berakhir, sementara aktivitas perusahaan sudah lama berhenti. DPRD meminta instansi terkait membantu percepatan pengurusan administrasi agar tidak menimbulkan kerugian.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi I turut menyoroti pelayanan pertanahan di BPN yang dinilai masih lambat. DPRD menilai perlu evaluasi agar proses pengurusan sertifikat lebih transparan dan sesuai ketentuan.

DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas, sementara jadwal peninjauan lapangan akan ditetapkan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Perjuangkan Aspirasi Rakyat

13 Juni 2026 - 11:00 WITA

Pulang ke Tenggarong, Rita Widyasari: “Saat Ini Saya Ingin Bersama Keluarga”

12 Juni 2026 - 21:00 WITA

KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Program dan Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

12 Juni 2026 - 16:00 WITA

Dari Mahakam ke Panggung Nasional, Achmad Fauzi Satukan Tingkilan dan Keroncong dalam “Rampak Jreng”

12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Achmad Sukamto, Politisi Senior Golkar yang Konsisten Mengawal Aspirasi Warga Samarinda

12 Juni 2026 - 14:00 WITA

Konvensi Media Siber di Samarinda Bahas Tantangan Industri Pers, Hadirkan Empat Narasumber Nasional

12 Juni 2026 - 10:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH