Menu ✖

Mode Gelap
Kemiskinan Pedesaan NTT Capai 21,64 Persen, Forum Pemuda Desak Penguatan Ekonomi Desa AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif DPRD Samarinda Dorong Pendataan Disabilitas Lebih Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran Harminsyah Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyakit di Samarinda Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

EKONOMI · 3 Jun 2025 11:15 WITA ·

Emas Antam Hari Ini Meroket Rp35.000 Tembus ke Rp1,940 Juta per Gram


 Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa. Perbesar

Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (3/6) naik drastis Rp35.000 dari semula Rp1.905.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket ke angka Rp1.784.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

 

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.020.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.940.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.820.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.705.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.475.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.895.000.

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.112.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.145.000

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.212.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp470.265.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp940.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.880.600.000.

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 360 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 14:00 WITA

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 13:00 WITA

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

Tebing Lonceng, Balkon Samarinda yang Menyimpan Harapan Warga Seberang

14 Juni 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH