Menu

Mode Gelap
Iswandi Desak Kejelasan Relokasi Pasar Pagi dan Evaluasi BUMD Samarinda DPRD Samarinda Tegaskan Pajak Banjar Sari Catering Sudah Sesuai Aturan Pemancing Jatuh Saat Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian Otorita IKN–Universitas Brawijaya Buka Beasiswa S1 untuk Warga Kawasan Nusantara DPMPTSP Samarinda Temukan Ketidaksesuaian Izin Saat Sidak Bersama DPRD

EKONOMI · 3 Jun 2025 11:15 WITA ·

Emas Antam Hari Ini Meroket Rp35.000 Tembus ke Rp1,940 Juta per Gram


 Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa. Perbesar

Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (3/6) naik drastis Rp35.000 dari semula Rp1.905.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket ke angka Rp1.784.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

 

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.020.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.940.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.820.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.705.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.475.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.895.000.

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.112.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.145.000

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.212.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp470.265.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp940.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.880.600.000.

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

27 Februari 2026 - 11:00 WITA

AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

24 Februari 2026 - 16:00 WITA

Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI, dan Ketimpangan Wilayah

24 Februari 2026 - 15:00 WITA

Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

2 Februari 2026 - 13:00 WITA

Tindak Lanjut Pembahasan Awal, Otorita IKN dan Ayedh Dejem Group Resmi Teken Kerja Sama Kawasan Mixed-Use di KIPP Bernilai Rp4 Triliun

24 Januari 2026 - 19:00 WITA

Wakil Ketua AMSI Pusat: Kunci Media Bertahan Adalah Konten Yang Relevan Dengan Audiens

23 Januari 2026 - 10:00 WITA

Trending di NASIONAL