Menu

Mode Gelap
Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam Otorita IKN Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting bagi Calon Ibu dan Keluarga Rentan di Sepaku Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028 Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025

EKONOMI · 2 Jun 2025 12:15 WITA ·

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 ke Rp1,905 Juta Per Gram


 Ilustrasi - Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am. Perbesar

Ilustrasi - Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami kenaikan Rp17.000 dari semula Rp1.888.000 menjadi Rp1.905.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.749.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500.
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.905.000.
– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.750.000.
– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.600.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.300.000.
– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.545.000.
– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.237.000.
– ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.395.000
– ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.712.000.
– ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.515.000.
– ⁠Harga emas 500 gram: Rp922.820.000.
– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya

23 Oktober 2025 - 16:15 WITA

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

23 Oktober 2025 - 15:15 WITA

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

22 Oktober 2025 - 16:15 WITA

AMSI Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, Mengangkat Tema Besar ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”

21 Oktober 2025 - 21:15 WITA

AMSI Gelar Diskusi Publik: Membangun Ekosistem Digital yang Demokratis dan Inklusif Berbasis HAM

16 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi RUU Hak Cipta

16 Oktober 2025 - 12:15 WITA

Trending di NASIONAL