Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Efektivitas Anggaran BPKAD dan Kontribusi Pelabuhan Palaran terhadap PAD Pemkot Samarinda Kebut Pelunasan Utang Rp400 Miliar, BPKAD Target Tuntas Akhir 2026 Komisi II DPRD Samarinda Minta BPKAD Buka Seluruh Data Utang Daerah, Iswandi: Jangan Hanya Sebut Rp400 Miliar Samarinda Kian Jadi Rujukan Nasional, Celni: Banyak Daerah Datang Belajar Inovasi dan Tata Kelola Komisi II DPRD Samarinda Soroti Lonjakan RKA BPKAD 2027, Iswandi: Anggaran Besar Harus Berdampak Nyata

EKONOMI · 27 Mei 2025 13:15 WITA ·

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp4.000 Menjadi Rp1,923 Juta/Gram


 Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym Perbesar

Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (27/5) mengalami sedikit kenaikan Rp4.000.

Kini harga emas Antam dibanderol dengan harga Rp1.923.000 per gram dari semula Rp1.919.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.767.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.011.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.923.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.786.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.654.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.390.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.725.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.687.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.295.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.512.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.015.000

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp931.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.863.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

Tebing Lonceng, Balkon Samarinda yang Menyimpan Harapan Warga Seberang

14 Juni 2026 - 13:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Trending di NASIONAL