KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani kesepakatan kerja sama penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi (PSEL) untuk wilayah Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.
Penandatanganan berlangsung pada Jumat (10/04/2026) di Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menegaskan bahwa PSEL merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah di kawasan Nusantara. “Ini bukan sekadar proyek pengelolaan sampah, tetapi transformasi dari masalah lingkungan menjadi sumber energi yang bernilai. PSEL menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan sekaligus menjawab kebutuhan energi berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem ini akan dikembangkan secara regional dan terintegrasi, termasuk di kawasan penyangga IKN seperti Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan sendiri. Kolaborasi lintas daerah adalah kunci untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait percepatan penanganan sampah nasional melalui program waste-to-energy (WtE).
“Dalam dua sampai tiga tahun, sampah seluruh Indonesia akan kita selesaikan. Tidak akan ada lagi wilayah yang terdampak bau sampah,” ujar Prabowo.
Ke depan, proyek PSEL ini diharapkan segera direalisasikan dan menjadi tonggak pengelolaan sampah modern yang terintegrasi, sekaligus mendukung penyediaan energi bersih di Kalimantan Timur.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












