Menu

Mode Gelap
Video Mapping Museum Mulawarman Suguhkan Kisah Putri Karang Melenu, Budaya Kutai Dikemas Lebih Modern Jawa Tengah Jajaki Kemitraan Strategis dengan Otorita IKN, Investasi dan Kolaborasi Jadi Fokus Pembahasan DPRD Samarinda Dorong Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri, Dinilai Mampu Maksimalkan Potensi Wisata Daerah DPRD Samarinda Usulkan Validasi Domisili Siswa Dimulai Sejak Kelas 5 SD, Cegah Manipulasi Alamat saat SPMB 34 Mahasiswa KKN Tematik Rampungkan Pengabdian di IKN, Basuki Tekankan Pentingnya Belajar Menyelesaikan Masalah

NASIONAL · 10 Apr 2026 15:00 WITA ·

AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan


 Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI Perbesar

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang sah. “Sebagai anggota AMSI dan berbadan hukum Indonesia, Magdalene memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses konten Magdalene di media sosial melanggar UU Pers, yang melarang adanya sensor maupun pembatasan penyiaran.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” tegas Wahyu.

Pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene telah mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Mereka berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menegaskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan pembatasan terjadi pada konten investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah tayang.

“Konten hanya bisa diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Ini menunjukkan adanya pembatasan berbasis wilayah yang mengkhawatirkan,” kata Devi.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah Komdigi perlu ditinjau ulang. “Acuan utama perusahaan pers adalah berbadan hukum, bukan semata status verifikasi,” ujarnya.

AMSI pun mendesak pemerintah memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap konten jurnalistik, khususnya bagi media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia
@2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

Trending di NASIONAL