Menu

Mode Gelap
KalaFest 2026 Semarak, DPRD Samarinda Dorong Penguatan UMKM dan Literasi Ekonomi Syariah Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045

NASIONAL · 10 Apr 2026 15:00 WITA ·

AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan


 Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI Perbesar

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang sah. “Sebagai anggota AMSI dan berbadan hukum Indonesia, Magdalene memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses konten Magdalene di media sosial melanggar UU Pers, yang melarang adanya sensor maupun pembatasan penyiaran.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” tegas Wahyu.

Pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene telah mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Mereka berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menegaskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan pembatasan terjadi pada konten investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah tayang.

“Konten hanya bisa diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Ini menunjukkan adanya pembatasan berbasis wilayah yang mengkhawatirkan,” kata Devi.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah Komdigi perlu ditinjau ulang. “Acuan utama perusahaan pers adalah berbadan hukum, bukan semata status verifikasi,” ujarnya.

AMSI pun mendesak pemerintah memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap konten jurnalistik, khususnya bagi media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Topside Manpatu Resmi Berlayar, Langkah Penting Menuju Produksi 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

IKN dan Pemda Kaltim Sepakat Bangun PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi

11 April 2026 - 15:00 WITA

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026

10 April 2026 - 17:00 WITA

#NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI di Redaksi

10 April 2026 - 16:00 WITA

AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

27 Februari 2026 - 11:00 WITA

Trending di NASIONAL