Menu

Mode Gelap
Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

BERITA DAERAH · 9 Apr 2026 17:00 WITA ·

Kabel Semrawut Disorot DPRD Samarinda, Pansus Dorong Regulasi Penataan Utilitas


 Achmad Sukamto memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda terkait penataan utilitas kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut. Foto: Fathur. Perbesar

Achmad Sukamto memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda terkait penataan utilitas kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut. Foto: Fathur.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Permasalahan kabel telekomunikasi yang tidak tertata rapi di sejumlah ruas jalan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda. Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (9/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas penataan utilitas, khususnya jaringan kabel dari berbagai provider yang dinilai masih semrawut.

Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa kondisi kabel yang menjuntai dan tidak tertata bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. “Ini bukan sekadar soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan. Di lapangan masih banyak kabel yang dipasang tanpa penataan yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut dipicu belum adanya regulasi teknis yang secara khusus mengatur penataan jaringan kabel telekomunikasi. Karena itu, Pansus mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. “Kami melihat perlu ada Perda baru atau revisi aturan yang sudah ada, agar penataan kabel memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Achmad juga menyoroti adanya ketimpangan antara capaian kinerja dalam dokumen LKPJ dengan kondisi riil di lapangan. Meski indikator dilaporkan hampir maksimal, persoalan kabel semrawut masih banyak ditemukan. “Capaian di atas kertas tinggi, tapi implementasinya belum maksimal. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan utilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan kota layak huni dan beradab, sehingga infrastruktur seperti jaringan telekomunikasi harus tertata dan terintegrasi.

Sementara itu, pihak Kominfo menyampaikan bahwa sebagian kewenangan pengelolaan jaringan telekomunikasi berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pansus menilai pemerintah daerah tetap perlu berperan aktif dalam pengawasan dan penataan di lapangan. “Ke depan kita ingin kabel-kabel ini tertata rapi, bahkan kalau perlu ditanam di bawah tanah agar lebih aman dan tidak mengganggu,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fathur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari

21 Juli 2026 - 17:00 WITA

Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan

19 Juli 2026 - 18:30 WITA

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH