Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

BERITA DAERAH · 9 Apr 2026 17:00 WITA ·

Kabel Semrawut Disorot DPRD Samarinda, Pansus Dorong Regulasi Penataan Utilitas


 Achmad Sukamto memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda terkait penataan utilitas kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut. Foto: Fathur. Perbesar

Achmad Sukamto memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda terkait penataan utilitas kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut. Foto: Fathur.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Permasalahan kabel telekomunikasi yang tidak tertata rapi di sejumlah ruas jalan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda. Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (9/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas penataan utilitas, khususnya jaringan kabel dari berbagai provider yang dinilai masih semrawut.

Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa kondisi kabel yang menjuntai dan tidak tertata bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. “Ini bukan sekadar soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan. Di lapangan masih banyak kabel yang dipasang tanpa penataan yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut dipicu belum adanya regulasi teknis yang secara khusus mengatur penataan jaringan kabel telekomunikasi. Karena itu, Pansus mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. “Kami melihat perlu ada Perda baru atau revisi aturan yang sudah ada, agar penataan kabel memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Achmad juga menyoroti adanya ketimpangan antara capaian kinerja dalam dokumen LKPJ dengan kondisi riil di lapangan. Meski indikator dilaporkan hampir maksimal, persoalan kabel semrawut masih banyak ditemukan. “Capaian di atas kertas tinggi, tapi implementasinya belum maksimal. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan utilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan kota layak huni dan beradab, sehingga infrastruktur seperti jaringan telekomunikasi harus tertata dan terintegrasi.

Sementara itu, pihak Kominfo menyampaikan bahwa sebagian kewenangan pengelolaan jaringan telekomunikasi berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pansus menilai pemerintah daerah tetap perlu berperan aktif dalam pengawasan dan penataan di lapangan. “Ke depan kita ingin kabel-kabel ini tertata rapi, bahkan kalau perlu ditanam di bawah tanah agar lebih aman dan tidak mengganggu,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fathur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027

11 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

11 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Jelang Dibuka, DPRD Samarinda Minta Fasilitas Teras Samarinda II Diperiksa Total

11 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Bankeu Kaltim 2027 Terancam Dihapus, DPRD Minta Pemkot Samarinda Siapkan Strategi Fiskal

10 Agustus 2026 - 18:00 WITA

HUT ke-81 RI di Samarinda Digelar Sederhana, DPRD Pilih Perkuat Kegiatan Sosial

10 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH