Menu

Mode Gelap
IKN–Unhas Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong SDM dan Riset untuk Nusantara Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban HKBP Gelar Konser di IKN, Suasana Kebersamaan Terasa

BERITA DAERAH · 9 Apr 2026 17:00 WITA ·

Kabel Semrawut Disorot DPRD Samarinda, Pansus Dorong Regulasi Penataan Utilitas


 Achmad Sukamto memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda terkait penataan utilitas kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut. Foto: Fathur. Perbesar

Achmad Sukamto memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda terkait penataan utilitas kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut. Foto: Fathur.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Permasalahan kabel telekomunikasi yang tidak tertata rapi di sejumlah ruas jalan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda. Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (9/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas penataan utilitas, khususnya jaringan kabel dari berbagai provider yang dinilai masih semrawut.

Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa kondisi kabel yang menjuntai dan tidak tertata bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. “Ini bukan sekadar soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan. Di lapangan masih banyak kabel yang dipasang tanpa penataan yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut dipicu belum adanya regulasi teknis yang secara khusus mengatur penataan jaringan kabel telekomunikasi. Karena itu, Pansus mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. “Kami melihat perlu ada Perda baru atau revisi aturan yang sudah ada, agar penataan kabel memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Achmad juga menyoroti adanya ketimpangan antara capaian kinerja dalam dokumen LKPJ dengan kondisi riil di lapangan. Meski indikator dilaporkan hampir maksimal, persoalan kabel semrawut masih banyak ditemukan. “Capaian di atas kertas tinggi, tapi implementasinya belum maksimal. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan utilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan kota layak huni dan beradab, sehingga infrastruktur seperti jaringan telekomunikasi harus tertata dan terintegrasi.

Sementara itu, pihak Kominfo menyampaikan bahwa sebagian kewenangan pengelolaan jaringan telekomunikasi berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pansus menilai pemerintah daerah tetap perlu berperan aktif dalam pengawasan dan penataan di lapangan. “Ke depan kita ingin kabel-kabel ini tertata rapi, bahkan kalau perlu ditanam di bawah tanah agar lebih aman dan tidak mengganggu,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fathur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka

17 April 2026 - 08:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban

16 April 2026 - 13:00 WITA

DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum

16 April 2026 - 11:00 WITA

Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

Serah Terima Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Dikuatkan

16 April 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH