KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata serta lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan dugaan persoalan perizinan.
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama Wakil Ketua Ronal Stephen Lonteng serta anggota Aris Mulyanata dan Sinar Alam, didampingi perwakilan DPMPTSP Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan pihaknya turun langsung untuk memastikan legalitas kawasan pergudangan yang disebut-sebut menimbulkan genangan air di lingkungan sekitar.
“Kami mendapat laporan warga terkait penampungan air yang melimpah dari kawasan pergudangan. Karena itu kami cek langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, diketahui kawasan tersebut memiliki dua tahap pengembangan dengan luas sekitar 33 ribu meter persegi pada tahap pertama dan sekitar 50 ribu meter persegi pada tahap kedua. Sejumlah bangunan gudang juga telah berdiri dan beroperasi.
Meski demikian, Komisi I masih mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami ingin memastikan seluruh bangunan sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap, terutama jika ada perubahan fungsi bangunan,” jelas Aris.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan bangunan penginapan di dalam kawasan pergudangan yang perlu dikaji kesesuaiannya dengan peruntukan lahan.
Di lokasi lain, Komisi I juga meninjau aktivitas pematangan lahan di Jalan Pembangunan seluas sekitar dua hektare. Menurut Aris, kegiatan yang dilakukan masih sebatas perataan tanah untuk persiapan pembangunan.
“Secara visual tidak ada indikasi aktivitas galian C. Kegiatannya hanya cut and fill untuk meratakan lahan,” katanya.
Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pemilik kawasan untuk menghadiri rapat di DPRD guna memastikan kelengkapan dokumen legalitas usaha.
“Kami akan meminta pemilik lahan datang ke DPRD untuk memperlihatkan dokumen perizinan seperti NIB dan lainnya,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












