Menu

Mode Gelap
Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam Otorita IKN Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting bagi Calon Ibu dan Keluarga Rentan di Sepaku Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028 Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025

NASIONAL · 9 Agu 2025 09:17 WITA ·

KPK jadwalkan pemanggilan ulang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas


 Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr/pri. Perbesar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr/pri.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Asep menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dengan demikian, kata dia, panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8), yakni saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum penyidikan.

Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya

23 Oktober 2025 - 16:15 WITA

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

23 Oktober 2025 - 15:15 WITA

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

22 Oktober 2025 - 16:15 WITA

AMSI Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, Mengangkat Tema Besar ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”

21 Oktober 2025 - 21:15 WITA

AMSI Gelar Diskusi Publik: Membangun Ekosistem Digital yang Demokratis dan Inklusif Berbasis HAM

16 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi RUU Hak Cipta

16 Oktober 2025 - 12:15 WITA

Trending di NASIONAL