KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Samarinda dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan dampak pemutakhiran data kesejahteraan nasional yang mengacu pada keputusan pemerintah pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan proses rutin yang terjadi setiap kali pembaruan data dilakukan.
Menurutnya, perubahan status kepesertaan berkaitan langsung dengan pemutakhiran data desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan iuran.
Novan menjelaskan, mekanisme penonaktifan berbeda antara PBI daerah dan PBI pusat. Untuk PBI yang dibiayai pemerintah daerah, pencabutan bisa dilakukan apabila dalam satu keluarga terdapat anggota yang dinilai sudah mampu secara ekonomi. Sementara PBI dari pusat sepenuhnya mengikuti hasil verifikasi data nasional, dan BPJS Kesehatan hanya menjalankan keputusan tersebut.
Data Dinas Sosial mencatat sebanyak 10.173 peserta PBI di Samarinda terdampak penonaktifan. Di tingkat Kalimantan Timur, jumlahnya mencapai 96.757 jiwa.
Novan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi lainnya. Jika ditemukan nonaktif, warga diminta segera melapor ke kelurahan agar dapat diproses kembali.
Ia menegaskan Komisi IV akan terus mengawal persoalan ini agar warga miskin dan rentan tetap memperoleh jaminan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












