KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias O dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Senin (13/4/2026).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam klip plastik berisi sabu dengan berat total 1,29 gram. Pelaku diketahui sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap.
“Saat penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumahnya,” ungkap Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, handphone, plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.
Usai diamankan dan menjalani interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












