Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Dorong Solusi Parkir Terpadu, Deni Soroti Lemahnya Pengawasan Perizinan Usaha DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu yang Mangkrak Sejak 2013 Komisi III DPRD Samarinda Minta Lubang Bekas Tambang Jadi Prioritas Penanganan Pemkot DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu Deni Hakim Anwar Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Korban Void

HUKUM / KRIMINAL · 14 Apr 2026 15:00 WITA ·

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti


 Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat. Perbesar

Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias O dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Senin (13/4/2026).

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam klip plastik berisi sabu dengan berat total 1,29 gram. Pelaku diketahui sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap.

“Saat penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumahnya,” ungkap Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, handphone, plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.

Usai diamankan dan menjalani interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL