Menu

Mode Gelap
Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

HUKUM / KRIMINAL · 14 Apr 2026 15:00 WITA ·

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti


 Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat. Perbesar

Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias O dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Senin (13/4/2026).

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam klip plastik berisi sabu dengan berat total 1,29 gram. Pelaku diketahui sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap.

“Saat penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumahnya,” ungkap Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, handphone, plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.

Usai diamankan dan menjalani interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL