Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 14 Apr 2026 15:00 WITA ·

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti


 Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat. Perbesar

Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias O dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Senin (13/4/2026).

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam klip plastik berisi sabu dengan berat total 1,29 gram. Pelaku diketahui sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap.

“Saat penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumahnya,” ungkap Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, handphone, plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.

Usai diamankan dan menjalani interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL