Menu

Mode Gelap
Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

BERITA DAERAH · 15 Apr 2026 18:00 WITA ·

Polemik JKN 49 Ribu Warga Memanas, Andi Harun: Bukan Redistribusi, Ini Pengalihan Beban


 Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Polemik pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam dialog terbuka yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.

Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wali Kota Samarinda Andi Harun, ekonom Universitas Mulawarman Purwadi, serta akademisi hukum Najidah.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. “Kalau sebelum sistem berjalan itu redistribusi, tapi kalau setelah berjalan baru dibagi, itu pengalihan beban. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda telah menanggung seluruh warganya melalui program Universal Health Coverage (UHC). “Sekitar 890 ribu jiwa sudah ter-cover. Jadi bukan soal mampu atau tidak, tetapi pada dasar kebijakannya,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Andi Harun menyebut surat kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim tidak sekadar bersifat edaran, melainkan memuat ketetapan final. “Dalam hukum administrasi, surat seperti ini seharusnya tidak memuat keputusan final. Namun faktanya ada penetapan jumlah dan pengalihan peserta,” jelasnya.

Ia juga menyoroti narasi publik yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan antar daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji secara objektif. “Kalau bicara keadilan, jangan sampai muncul kesan warga Samarinda bukan bagian dari Kalimantan Timur. Ukurannya harus jelas,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan. Namun, dalam diskusi muncul kekhawatiran bahwa skema tersebut bersifat reaktif, bukan preventif seperti sistem JKN aktif.

Dialog ini menegaskan bahwa polemik 49 ribu peserta JKN tidak hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut kejelasan regulasi dan sinkronisasi kebijakan. Para narasumber sepakat, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota perlu diperkuat agar layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

9 Mei 2026 - 13:00 WITA

Dishub Samarinda Tegaskan Penertiban Parkir Pelajar Demi Keselamatan di Jalan Raya

9 Mei 2026 - 12:00 WITA

Viktor Yuan Minta Dishub Bijak Tertibkan Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga

9 Mei 2026 - 11:00 WITA

Viktor Yuan Minta Revitalisasi Pasar Segiri Dipersiapkan Matang

9 Mei 2026 - 10:00 WITA

Viktor Yuan Nilai KalaFest 2026 Jadi Ajang Strategis Promosi UMKM Kaltim

9 Mei 2026 - 09:00 WITA

Bupati Kukar Lantik 19 Pejabat, Tekankan Reformasi ASN dan Layanan Kesehatan 24 Jam

8 Mei 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH