Menu

Mode Gelap
Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

BERITA DAERAH · 15 Apr 2026 18:00 WITA ·

Polemik JKN 49 Ribu Warga Memanas, Andi Harun: Bukan Redistribusi, Ini Pengalihan Beban


 Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Polemik pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam dialog terbuka yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.

Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wali Kota Samarinda Andi Harun, ekonom Universitas Mulawarman Purwadi, serta akademisi hukum Najidah.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. “Kalau sebelum sistem berjalan itu redistribusi, tapi kalau setelah berjalan baru dibagi, itu pengalihan beban. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda telah menanggung seluruh warganya melalui program Universal Health Coverage (UHC). “Sekitar 890 ribu jiwa sudah ter-cover. Jadi bukan soal mampu atau tidak, tetapi pada dasar kebijakannya,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Andi Harun menyebut surat kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim tidak sekadar bersifat edaran, melainkan memuat ketetapan final. “Dalam hukum administrasi, surat seperti ini seharusnya tidak memuat keputusan final. Namun faktanya ada penetapan jumlah dan pengalihan peserta,” jelasnya.

Ia juga menyoroti narasi publik yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan antar daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji secara objektif. “Kalau bicara keadilan, jangan sampai muncul kesan warga Samarinda bukan bagian dari Kalimantan Timur. Ukurannya harus jelas,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan. Namun, dalam diskusi muncul kekhawatiran bahwa skema tersebut bersifat reaktif, bukan preventif seperti sistem JKN aktif.

Dialog ini menegaskan bahwa polemik 49 ribu peserta JKN tidak hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut kejelasan regulasi dan sinkronisasi kebijakan. Para narasumber sepakat, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota perlu diperkuat agar layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari

21 Juli 2026 - 17:00 WITA

Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan

19 Juli 2026 - 18:30 WITA

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH