Menu

Mode Gelap
Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban HKBP Gelar Konser di IKN, Suasana Kebersamaan Terasa DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

BERITA DAERAH · 15 Apr 2026 18:00 WITA ·

Polemik JKN 49 Ribu Warga Memanas, Andi Harun: Bukan Redistribusi, Ini Pengalihan Beban


 Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Polemik pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam dialog terbuka yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.

Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wali Kota Samarinda Andi Harun, ekonom Universitas Mulawarman Purwadi, serta akademisi hukum Najidah.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. “Kalau sebelum sistem berjalan itu redistribusi, tapi kalau setelah berjalan baru dibagi, itu pengalihan beban. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda telah menanggung seluruh warganya melalui program Universal Health Coverage (UHC). “Sekitar 890 ribu jiwa sudah ter-cover. Jadi bukan soal mampu atau tidak, tetapi pada dasar kebijakannya,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Andi Harun menyebut surat kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim tidak sekadar bersifat edaran, melainkan memuat ketetapan final. “Dalam hukum administrasi, surat seperti ini seharusnya tidak memuat keputusan final. Namun faktanya ada penetapan jumlah dan pengalihan peserta,” jelasnya.

Ia juga menyoroti narasi publik yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan antar daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji secara objektif. “Kalau bicara keadilan, jangan sampai muncul kesan warga Samarinda bukan bagian dari Kalimantan Timur. Ukurannya harus jelas,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan. Namun, dalam diskusi muncul kekhawatiran bahwa skema tersebut bersifat reaktif, bukan preventif seperti sistem JKN aktif.

Dialog ini menegaskan bahwa polemik 49 ribu peserta JKN tidak hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut kejelasan regulasi dan sinkronisasi kebijakan. Para narasumber sepakat, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota perlu diperkuat agar layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka

17 April 2026 - 08:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban

16 April 2026 - 13:00 WITA

DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum

16 April 2026 - 11:00 WITA

Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

Serah Terima Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Dikuatkan

16 April 2026 - 09:00 WITA

BPS Samarinda Siap Jalankan Sensus Ekonomi 2026, Fokus Data Pelaku Usaha

15 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH