Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

BERITA DAERAH · 9 Agu 2024 15:30 WITA ·

Provinsi Kaltim Belum Dapatkan Persetujuan PI Pengelolaan Blok Sanga-Sanga Dari Menteri ESDM


 Provinsi Kaltim Belum Dapatkan Persetujuan PI Pengelolaan Blok Sanga-Sanga Dari Menteri ESDM Perbesar

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, belum mendapatkan persetujuan Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Sanga-Sanga dari Menteri ESDM.

Persetujuan pengalihan PI 10% WK Sanga-Sanga tersebut terhambat akibat SKK Migas belum rampung memverifikasi berkas pengalihannya. Padahal, berkas pengalihan PI dari blok tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Pertamina melalui PHSS selaku K3S WK Sanga-Sanga.

Direktur MGRM Efri Novianto menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM 37/2016, setelah tanda tangan pengalihan PI10% diajukan, SKK Migas harus menyelesaikan verifikasi berkas tersebut dalam waktu 30 hari.

“Saat ini sudah melampaui waktu itu karena tanda tangan pengalihan antara MMPSS selaku BUMD pengelola PI di Blok Sanga-Sanga, itu sudah tanda tangan akhir januari kemarin dan pertengahan Februari kemarin sudah disampaikan ke SKK Migas” jelasnya, Jumat (9/8/2024).

Berdasarkan rapat 5 Juli yang lalu SKK Migas meminta waktu 30 hari untuk memverifikasi ulang karena ada beberapa dokumen yang kurang lengkap terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024 yang lalu.

MGRM sebagai BUMD yang ditunjuk Pemkab Kukar untuk menerima PI tersebut, kata dia, mengharapkan SKK Migas segera memproses dan meneruskan persetujuan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga ke Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Merujuk pengalamannya dalam pengurusan pengalihan PI Blok Mahakam, waktu yang dibutuhkan pun tak begitu lama dan rumit sebagaimana dalam kasus pengalihan PI Blok Sanga-Sanga.

“Kalau persoalan administratif yang jadi persoalan lambannya proses verifikasi, saya pikir tidak profesional juga SKK Migas (kalau itu dijadikan alasan),” tegasnya.

Hak Kaltim di Blok Sanga-Sanga

PI di Blok Sanga-Sanga merupakan hak Provinsi Kaltim, yang di dalamnya terdapat Kabupaten Kukar dan Samarinda yang menjadi wilayah kerja blok tersebut.

Pertamina Hulu Sanga-Sanga yang merupakan pengelola Blok Sanga-Sanga telah menawarkan kepada Pemprov Kaltim untuk menerima PI 10% sejak PHSS ditetapkan sebagai pengelola Blok Sanga-Sanga.

Efri mengungkapkan bahwa Gubernur Kaltim sudah menyetujui pengalihan PI dari salah satu blok migas di Bumi Etam tersebut.

Pemda Kaltim melalui sejumlah BUMD kemudian membentuk perusahaan patungan  sebagai pengelola PI Blok Sanga-Sanga. Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkot Samarinda melalui BUMD yang ditunjuk membentuk PT MMPSS.

“MMPSS inilah yang menandatangani perjanjian pengalihan PI Blok Sanga-Sanga dengan PHSS. Tanda tangan pengalihan itu sudah selesai di akhir bulan Januari yang lalu,” bebernya.

Dari tahapan tersebut, dia menyebut Pertamina melalui PHSS sejatinya telah menyetujui pengalihan PI 10% Blok Sanga-Sanga kepada MMPSS.

Proses lanjutan berupa verifikasi dokumen persetujuan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga di SKK Migas inilah yang menuai hambatan. “Mulai Februari sampai sekarang proses itu belum selesai,” ucapnya.

Jajaran PT MMPSS tak tinggal diam. Mereka mengambil berbagai langkah, salah satunya mengikuti rapat bersama Pemprov Kaltim untuk mendorong SKK Migas mempercepat pengalihan PI tersebut.

Pemprov Kaltim, lanjut dia, telah menempuh cara-cara berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, kewenangan memverifikasi dokumen pengalihan PI ini berada di tangan SKK Migas.

“Makanya kita mendesak percepatan proses tersebut,” ujarnya.

Dampak Keterlambatan Pengalihan PI

Efri menjelaskan bahwa PI memuat hak dan kewajiban. Dari segi hak, Kukar bisa menerima pendapatan dari hasil produksi Blok Sanga-Sanga.

“Kewajiban itu, jika perusahaan mengalami kerugian, itu juga menjadi beban kita,” katanya.

Keterlambatan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga ke MMPSS juga menghambat perusahaan daerah di Kaltim tersebut mendapatkan pundi-pundi rupiah dari hasil produksi dan lifting Blok Sanga-Sanga.

“Artinya, perusahaan ini belum bisa mendapatkan hasil atau berkontribusi untuk daerah,” jelasnya.

Kata dia, Pemkab Kukar pun mengalami kerugian dari keterlambatan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga kepada MMPSS.

Pasalnya, sebut Efri, Pemkab Kukar belum bisa menerima pendapatan asli daerah dari Blok Sanga-Sanga. Hal ini pun akan berdampak terhadap pembangunan Kukar.

“Dampaknya bisa berantai. Artinya, pembangunan daerah itu akan terkendala walaupun memang porsi PI itu tidak sebesar pendapatan yang lain seperti dana bagi hasil,” terangnya.

Berdasarkan penghitungan pihaknya, Kukar bisa menerima pendapatan asli daerah sekitar Rp 17 miliar dari pengelolaan PI Blok Sanga-Sanga.

“Itu lumayan kalau anggaranya digunakan untuk pembangunan di bidang pendidikan atau kesehatan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH