KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA –
Dalam sesi lanjutan kegiatan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya pembenahan sistem rehabilitasi sebagai bagian utama penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah.
Ia mengingatkan bahwa penindakan hukum bukanlah akhir dari proses pemulihan bagi seorang pecandu.
“Penindakan itu gampang, tinggal tangkap. Tapi tidak sesederhana itu. Proses rehab justru yang berat dan membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah,” jelasnya.
Sapto juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program pencegahan narkoba yang saat ini berjalan. Ia menegaskan bahwa indikator kerawanan narkotika harus menjadi ukuran utama keberhasilan pemerintah provinsi.
“Kalau ada penambahan hijau atau pengurangan merah atau kuning, berarti ada efektivitas dalam proses penanganannya,” kata Sapto.
Menurutnya, sinergi antara DPRD, Pemprov Kaltim, dan BNN mutlak diperkuat demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks. Ia juga mengingatkan mahasiswa mengenai pentingnya menjaga lingkungan pergaulan dan mengembangkan ketahanan diri sejak dini.
Acara ditutup dengan dialog interaktif yang membahas peran strategis pemuda dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas narkoba.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












