Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

BERITA DAERAH · 9 Mar 2026 13:00 WITA ·

Soal Sidak Suryaphone, Suparno Tegaskan IMB Sudah Terbit Sejak 2019


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, memberikan keterangan kepada awak media terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Suryaphone yang disebut telah terbit sejak tahun 2019. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, memberikan keterangan kepada awak media terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Suryaphone yang disebut telah terbit sejak tahun 2019. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan Suryaphone telah terbit sejak tahun 2019.

“IMB bangunan itu sudah ada sejak 2019. Saat itu saya juga berada di Komisi I yang menangani persoalan perizinan,” ujarnya kepada awak media di Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, pembangunan yang baru dilakukan saat ini kemungkinan sempat tertunda karena situasi pandemi COVID-19 yang pada waktu itu membatasi berbagai aktivitas pembangunan.

“Waktu itu masih masa COVID, jadi banyak kegiatan pembangunan tertunda. Mungkin pengusahanya baru bisa melanjutkan sekarang setelah kondisi mulai normal,” jelasnya.

Terkait isu bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Suparno menjelaskan bahwa saat izin diterbitkan regulasi yang berlaku masih menggunakan sistem IMB.

Ia juga memastikan bahwa peruntukan bangunan tersebut sesuai izin awal, yakni sebagai kantor dan toko.

“Saya pastikan izinnya untuk kantor dan toko, bukan hotel seperti yang sempat beredar,” tegasnya.

Suparno menduga persoalan PBG muncul karena adanya penambahan lahan setelah IMB diterbitkan sehingga memerlukan penyesuaian administrasi.

“Mungkin ada sedikit penambahan lahan setelah IMB terbit sehingga perlu penyesuaian izin,” katanya.

Ia menambahkan, pada umumnya para pengusaha di Samarinda memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan. Jika masih terdapat kekurangan administrasi, menurutnya hal tersebut dapat diarahkan oleh pemerintah.

“Kalau ada izin yang belum lengkap tinggal dilengkapi. DPR juga menjalankan fungsi pengawasan agar proses perizinan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH