Menu

Mode Gelap
IKN–Unhas Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong SDM dan Riset untuk Nusantara Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban HKBP Gelar Konser di IKN, Suasana Kebersamaan Terasa

BERITA DAERAH · 31 Okt 2023 19:38 WITA ·

Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengawas dan Guru SD di lingkungan Disdikbud Kukar


 Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengawas dan Guru SD di lingkungan Disdikbud Kukar.(Foto : KutaiPanrita.id) Perbesar

Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengawas dan Guru SD di lingkungan Disdikbud Kukar.(Foto : KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengawas dan Guru SD di lingkungan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2023, di Ballroom Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Selasa (31/10/23).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kukar Joko Sampurno, di damping Sub Koordinator Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan SD Disdikbud Kukar Bahruddin.

Joko Sampurno mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi manajerial teknis serta sosial kultural yang dimiliki  oleh jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Tak hanya, kegiatan ini juga untuk menentukan kelayakan jabatan fungsional guru dan pegawai sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan terkait kenaikan pangkat. Jadi kenaikan pangkat guru itu mensyaratkan harus ada uji kompetensi kenaikan jenjang,” ujar Joko Sampurno.

Lebih lanjut Joko Sampurno mengemukakan, kenaikan pangkat guru sebelumnya tidak melalui uji kompetensi. Namun, pada periode saat ini hingga akan datang, bahwa kenaikan pangkat guru harus lulus uji kompetensi kenaikan jenjang.

“Kenaikan jenjang maksudnya, apabila guru dari jenjang ahli pertama ke jenjang ahli muda maka yang bersangkutan harus uji kompetensi dulu dan harus lulus,” jelasnya

“Kemudian seterusnya dari guru ahli muda ke ahli madya, guru ahli madya ke guru ahli utama. Tapi kalau tidak naik jenjang, berarti yang bersangkutan tidak menyertakan uji kompetensi,” tegasnya.

Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengawas dan Guru SD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini sendiri, di ikuti 72 orang peserta dari 20 Kecamatan yang ada di Kukar.

“Harapannya, mereka yang mengikuti kegiatan ini dapat berbagi pengalaman kepada rekan-rekannya, sehingga bisa memahami dan mengerti, bahwa kenaikan jenjang harus mengikuti uji kompetensi,” tutup Joko Sampurno.

Untuk diketahui, narasumber kegiatan sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengawas dan Guru ini berasal dari para pengawas senior di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan kegiatan tersebut akan berlangsung dari 31 Oktober hingga 3 November 2023.(adv/disdikbudkukar/bil)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka

17 April 2026 - 08:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban

16 April 2026 - 13:00 WITA

DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum

16 April 2026 - 11:00 WITA

Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

Serah Terima Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Dikuatkan

16 April 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH