KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Wacana pemerintah pusat untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pegawai daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat mulai mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Rencana tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi mengubah pola pengelolaan, pembinaan, hingga kewenangan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan pihaknya belum ingin memberikan penilaian terlalu jauh sebelum terdapat penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan status kepegawaian guru merupakan persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pendidikan di daerah.
Hal itu disampaikan Ismail kepada awak media, Kamis (20/8/2026). Ia menilai pemerintah daerah perlu memahami terlebih dahulu bentuk regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta dampak kebijakan tersebut apabila benar-benar diterapkan.
“Kita lihat dulu implikasinya,” ujar Ismail.
Selama ini, guru PPPK yang bekerja di sekolah daerah menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintah daerah. Pengelolaan tenaga pendidik juga berkaitan dengan kebutuhan sekolah, penempatan, pembinaan, evaluasi kinerja, hingga penganggaran yang dilakukan melalui pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jika status guru PPPK nantinya dialihkan menjadi ASN pusat, menurut Ismail, akan muncul perubahan dalam hubungan kerja antara guru dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan irisan kewenangan yang perlu diatur secara jelas.
“Nanti irisan dengan daerah bagaimana?” katanya.
Ismail menilai sejumlah hal perlu mendapat kepastian, termasuk siapa yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi kinerja, mengatur penempatan atau rotasi guru, melakukan pembinaan, serta menangani kebutuhan tenaga pendidik di sekolah yang berada di wilayah Samarinda.
Meski demikian, ia memahami bahwa pemerintah pusat tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menggulirkan kebijakan tersebut. Karena itu, DPRD Samarinda memilih menunggu penjelasan resmi dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Menurut Ismail, kebijakan tersebut juga memiliki sisi positif apabila tujuan utamanya adalah mengurangi beban fiskal pemerintah daerah. Selama ini, belanja pegawai, termasuk kebutuhan penggajian guru PPPK, menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD.
“Kalau mengurangi beban daerah, tentu bagus,” ujarnya.
Apabila gaji guru sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ruang fiskal pemerintah daerah dapat menjadi lebih longgar. Anggaran daerah yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai berpotensi dialihkan untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan lainnya, seperti peningkatan sarana dan prasarana sekolah serta program peningkatan kualitas pendidikan.
Namun, Ismail menilai pemindahan status guru menjadi ASN pusat bukan satu-satunya pilihan untuk meringankan beban daerah. Pemerintah pusat juga dapat mempertimbangkan skema dukungan anggaran kepada daerah dengan tetap mempertahankan status guru sebagai pegawai daerah.
“Anggarannya bisa saja disupport pusat,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat mempertahankan kewenangan dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing daerah, sementara pembiayaan gaji dapat memperoleh dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.
Ismail juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak hanya melihat persoalan dari sisi efisiensi anggaran. Perubahan status kepegawaian harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tata kelola pendidikan dan kebutuhan guru di setiap daerah.
Ia menyoroti kemungkinan munculnya persoalan baru apabila kewenangan pengelolaan guru terlalu terpusat. Misalnya, penempatan atau mutasi tenaga pendidik yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan karakteristik daerah.
“Jangan sampai ada implikasi lain yang belum kita tahu,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Samarinda yang membidangi sektor pendidikan, Ismail memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut. DPRD juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mengetahui kesiapan pemerintah kota apabila kebijakan itu nantinya resmi diterapkan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda. Forum tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memetakan dampak kebijakan terhadap pengelolaan guru di daerah.
Menurut Ismail, pemerintah daerah harus segera mempersiapkan langkah apabila regulasi dari pemerintah pusat telah ditetapkan. Dengan demikian, perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi guru maupun mengganggu pelayanan pendidikan di sekolah.
“Kalau kebijakannya berdampak ke daerah, pasti kita sesuaikan,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap setiap perubahan tata kelola guru nantinya tetap menempatkan kepentingan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai pertimbangan utama. Selain efisiensi anggaran, kejelasan kewenangan dan keberlanjutan pelayanan pendidikan di daerah dinilai menjadi hal yang tidak kalah penting.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












