Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Usulkan Parkir Berlangganan Bersifat Opsional, Dorong Skema Diskon dan Cicilan Dishub Samarinda Evaluasi Target PAD Parkir, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Sosialisasi dan Pengawasan Jukir Diperkuat PWI Kukar Bekali Siswa SMA Muhammadiyah Tenggarong Ilmu Jurnalistik UMKM Nusantara Naik Kelas, Otorita IKN Bekali Pelaku Usaha Kelola Keuangan hingga Akses Modal

NASIONAL · 6 Sep 2025 17:15 WITA ·

12 orang jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya


 Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc/am. Perbesar

Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc/am.

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.

“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Alfian menambahkan, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.

Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.

Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.

Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.

Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan” dan benda-benda rumah yang pecah.

Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.

Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Topside Manpatu Resmi Berlayar, Langkah Penting Menuju Produksi 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

IKN dan Pemda Kaltim Sepakat Bangun PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi

11 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA