KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Penegasan tersebut disampaikannya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6/2026).
Abdul Rohim mengaku baru menerima informasi mengenai usaha KRM yang disebut telah beroperasi meski diduga masih memiliki sejumlah dokumen perizinan yang belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, DPRD Kota Samarinda mendukung pertumbuhan investasi dan kegiatan usaha yang mampu mendorong perekonomian daerah. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Setiap usaha tentu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai alasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi justru mengabaikan kewajiban yang sudah diatur pemerintah,” ujar Abdul Rohim.
Menurutnya, sejumlah dokumen perizinan memiliki fungsi penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, salah satunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dokumen tersebut diperlukan untuk mengukur dampak operasional sebuah usaha terhadap kondisi lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
“Kalau memang ada persyaratan seperti Andalalin yang diwajibkan, tentu harus dipenuhi. Karena ini berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat,” katanya.
Abdul Rohim menjelaskan, apabila suatu usaha beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, maka berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga terganggunya mobilitas warga di sekitar lokasi usaha.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, DPRD Kota Samarinda berencana melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta penjelasan dari sejumlah instansi terkait.
“Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang agar persoalan ini menjadi jelas. Jangan sampai ada informasi yang berkembang tanpa dasar yang pasti,” ucapnya.
Ia menyebut Dinas Perhubungan Kota Samarinda menjadi salah satu instansi yang akan dimintai keterangan, terutama terkait status dan proses pengajuan Andalalin yang disebut masih berlangsung.
Lebih lanjut, Abdul Rohim menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya kewajiban perizinan yang belum dipenuhi sementara kegiatan usaha telah berjalan, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada izin atau kewajiban yang belum dipenuhi tetapi operasional sudah berjalan, tentu pemerintah daerah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus menghormati proses dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari komitmen dalam menjalankan bisnis. Dengan demikian, investasi yang masuk ke Kota Samarinda tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












