KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kota Samarinda wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menyediakan kantong parkir yang memadai bagi pengunjung.
Pernyataan tersebut disampaikan Deni saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6/2026). Menurutnya, DPRD mendukung pertumbuhan dunia usaha dan investasi yang masuk ke Samarinda karena berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah serta membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai, keberhasilan sebuah usaha tidak hanya diukur dari nilai investasi atau jumlah pengunjung, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap regulasi dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kami sangat mendukung pelaku usaha untuk berkembang di Kota Samarinda. Namun, dukungan itu harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan kantong parkir yang memadai bagi pengunjung,” ujar Deni.
Menurutnya, persoalan parkir masih menjadi salah satu masalah yang kerap dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit lokasi usaha yang dinilai belum memiliki area parkir yang cukup sehingga kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan atau bahu jalan sebagai tempat parkir.
Kondisi tersebut, kata Deni, berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kebutuhan lahan parkir seharusnya telah diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan usaha.
“Ketika membuka usaha, tentu harus sudah dihitung berapa kebutuhan parkirnya. Jangan sampai setelah beroperasi justru membebani fasilitas umum dan mengganggu masyarakat,” katanya.
Deni menjelaskan, terdapat berbagai alternatif yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan parkir, seperti menyewa lahan kosong di sekitar lokasi usaha, memanfaatkan area terbuka yang tersedia, maupun bekerja sama dengan pemilik lahan di sekitar kawasan usaha.
Menurutnya, penyediaan kantong parkir merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menciptakan kenyamanan bagi pelanggan sekaligus menjaga ketertiban kota.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban penyediaan parkir. Ini juga menyangkut rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha tertentu yang terbukti melanggar aturan. Penegakan regulasi, lanjutnya, harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih.
“Kalau ada aturan, maka semua harus tunduk pada aturan itu. Jangan sampai ada yang diberi kelonggaran sementara yang lain diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Samarinda telah menjadwalkan rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan untuk membahas persoalan parkir pada sejumlah lokasi usaha yang menjadi perhatian masyarakat.
Melalui rapat tersebut, DPRD ingin memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai titik-titik usaha yang diduga tidak memiliki kantong parkir memadai maupun yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.
“Data dari OPD sangat penting sebagai dasar pengawasan. Kami ingin memastikan persoalan yang muncul benar-benar berdasarkan fakta di lapangan,” kata Deni.
Setelah memperoleh data dari instansi terkait, Komisi III berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi usaha guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Setelah kami mendapatkan data dari Dinas Perhubungan, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat apakah lokasi-lokasi tersebut memang tidak memiliki kantong parkir yang memadai sehingga memicu parkir di badan jalan,” jelasnya.
Deni menegaskan, langkah pengawasan yang dilakukan DPRD bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas usaha di Kota Samarinda. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan penataan kota, ketertiban lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas parkir sebagai bagian dari komitmen terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kepentingan publik dan kualitas tata ruang Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












