Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Dorong Solusi Parkir Terpadu, Deni Soroti Lemahnya Pengawasan Perizinan Usaha DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu yang Mangkrak Sejak 2013 Komisi III DPRD Samarinda Minta Lubang Bekas Tambang Jadi Prioritas Penanganan Pemkot DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu Deni Hakim Anwar Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Korban Void

BERITA DAERAH · 8 Jun 2026 18:00 WITA ·

Deni Hakim Anwar Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Korban Void


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan terkait perlunya penguatan pengawasan pertambangan dan tanggung jawab perusahaan terhadap keamanan lubang bekas tambang (void) guna mencegah jatuhnya korban jiwa. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan terkait perlunya penguatan pengawasan pertambangan dan tanggung jawab perusahaan terhadap keamanan lubang bekas tambang (void) guna mencegah jatuhnya korban jiwa. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya korban jiwa akibat terjatuh ke lubang bekas tambang (void) di Kalimantan Timur. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengawasan pertambangan dan penanganan pascatambang masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6/2026), Deni menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak terlepas dari keterbatasan kewenangan pemerintah daerah setelah pengelolaan sektor pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, daerah yang merasakan langsung dampak aktivitas tambang justru memiliki ruang yang sangat terbatas untuk melakukan pengawasan maupun penindakan. Sementara itu, jumlah inspektur tambang yang ditugaskan mengawasi aktivitas pertambangan dinilai tidak sebanding dengan banyaknya lokasi tambang yang tersebar di Kalimantan Timur.

“Kita ini memiliki begitu banyak lahan tambang, tetapi tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan pengawasan. Kewenangan seluruhnya ada di pusat, sementara di daerah hanya ada inspektur tambang yang jumlahnya sangat terbatas untuk mengawasi ratusan titik tambang,” ujar Deni.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sebuah ironi bagi Kalimantan Timur yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Di satu sisi, daerah memberikan kontribusi besar terhadap produksi energi nasional, tetapi di sisi lain harus menanggung berbagai dampak sosial dan lingkungan yang ditinggalkan aktivitas pertambangan.

“Ini menjadi anomali. Kalimantan Timur memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap produksi batu bara nasional, tetapi masyarakat di daerah juga yang harus menghadapi berbagai risiko dan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut,” katanya.

Deni menegaskan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh daerah harus sejalan dengan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia menilai perusahaan tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan tanpa memastikan seluruh kewajiban pascatambang dijalankan dengan baik.

“Kita jangan hanya menjadi sapi perahan saja. Kalimantan Timur menyumbang sekitar 60 persen produksi batu bara nasional, tetapi dampak yang ditinggalkan kepada masyarakat juga sangat besar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih tingginya angka korban jiwa akibat lubang bekas tambang yang tidak dikelola secara optimal. Menurutnya, kasus serupa telah berulang kali terjadi dan seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang maupun pemerintah untuk memperkuat pengawasan.

“Korban jiwa ini sudah sangat banyak. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan dari batu bara, tetapi meninggalkan lubang yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan seluruh area bekas tambang yang telah ditinggalkan berada dalam kondisi aman. Kewajiban reklamasi dan penataan lahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, keamanan lokasi bekas tambang harus menjadi prioritas utama. Selain reklamasi, perusahaan juga perlu memastikan area yang masih berpotensi membahayakan dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai.

“Kami meminta perusahaan memastikan lubang-lubang tambang yang mereka tinggalkan benar-benar aman, baik melalui reklamasi maupun penataan lahan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai langkah pencegahan sebenarnya dapat dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti pemasangan pagar pengaman, rambu-rambu peringatan, hingga pengawasan rutin pada area yang masih berbahaya.

“Kalau void itu dijaga dengan baik, dipagar atau ada petugas yang mengawasi, kemungkinan besar kejadian seperti ini bisa dicegah. Jangan menunggu ada korban baru kemudian bertindak,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, Deni turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperbaiki sistem pengawasan pertambangan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Di sisi lain, kami juga mengecam pihak perusahaan yang lalai memastikan lubang bekas tambangnya aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut,” ujarnya.

Deni berharap pemerintah pusat dapat memperkuat pengawasan sektor pertambangan, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan pengamanan void di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai ada lagi korban jiwa yang jatuh karena kelalaian dalam pengelolaan pascatambang. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya,” pungkasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Dorong Solusi Parkir Terpadu, Deni Soroti Lemahnya Pengawasan Perizinan Usaha

8 Juni 2026 - 22:00 WITA

DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu yang Mangkrak Sejak 2013

8 Juni 2026 - 21:00 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Minta Lubang Bekas Tambang Jadi Prioritas Penanganan Pemkot

8 Juni 2026 - 20:00 WITA

DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu

8 Juni 2026 - 19:00 WITA

DPRD Samarinda Minta OPD Tindak Tegas Perusahaan Berstatus Rapor Merah Lingkungan

8 Juni 2026 - 17:00 WITA

Deni Hakim Anwar Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Sediakan Kantong Parkir Sesuai Regulasi

8 Juni 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH