KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang tidak menerbitkan izin usaha pertambangan baru pada tahun 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan dampak lingkungan yang ditimbulkan sektor pertambangan serta menjaga keberlanjutan tata ruang kota.
Hal itu disampaikan Deni saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6/2026). Ia menilai penghentian penerbitan izin baru menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai lebih berhati-hati dalam menyikapi aktivitas pertambangan yang selama ini menyisakan berbagai persoalan lingkungan dan sosial.
“Keputusan untuk tidak menerbitkan izin tambang baru patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa perusahaan tambang yang saat ini masih beroperasi dan memiliki izin resmi tetap harus menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada izin tersebut, terutama terkait reklamasi dan pengelolaan lingkungan pascatambang.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang masih mengantongi izin yang sah. Karena itu, langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban mereka hingga masa operasional berakhir.
“Kalau izin tambang yang masih berjalan kita tidak bisa melakukan penutupan. Artinya, kegiatan yang ada harus diselesaikan sampai tuntas, termasuk seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata Deni.
Ia menegaskan bahwa salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian serius saat ini adalah keberadaan lubang bekas tambang yang masih tersebar di berbagai wilayah Kota Samarinda. Menurutnya, pemerintah kota perlu segera melakukan inventarisasi secara menyeluruh untuk mengetahui jumlah, lokasi, dan kondisi terkini lubang-lubang bekas tambang tersebut.
Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam menentukan langkah pengawasan, pengamanan, dan penanganan yang lebih terarah. Terlebih, sejumlah lubang bekas tambang berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga dan fasilitas umum.
“Yang perlu menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana pemerintah memiliki data yang jelas terkait seluruh lubang bekas tambang yang masih ada. Dari situ bisa diketahui langkah apa yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko bagi masyarakat,” ujarnya.
Deni menyoroti fakta bahwa sejumlah insiden yang menelan korban jiwa akibat lubang bekas tambang masih terus terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pascatambang belum ditangani secara optimal.
Ia menjelaskan, banyak lubang bekas tambang yang secara visual terlihat dangkal dari permukaan, namun memiliki kedalaman yang sangat berbahaya di bagian tengah. Kondisi ini sering kali membuat masyarakat, khususnya anak-anak, tidak menyadari risiko yang mengancam.
“Kebanyakan kejadian itu karena masyarakat mengira tidak dalam, padahal di bagian tengahnya sangat dalam dan berbahaya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk segera berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar meningkatkan pengawasan terhadap area pascatambang yang masih berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurut Deni, perusahaan tidak boleh lepas tangan setelah aktivitas penambangan selesai dilakukan. Pengamanan kawasan, pemasangan rambu peringatan, pagar pengaman, hingga pengawasan rutin harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mencegah terjadinya korban.
“Perusahaan harus bertanggung jawab memastikan lokasi bekas tambang yang mereka tinggalkan aman. Jangan sampai ada korban baru karena kelalaian dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemkot Samarinda untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat guna memastikan pelaksanaan jaminan reklamasi yang telah disetorkan perusahaan tambang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Kita ingin memastikan pelaksanaan jaminan reklamasi ini benar-benar berjalan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya, sementara kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan secara maksimal,” ujar Deni.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta perusahaan tambang dapat mempercepat penyelesaian persoalan lubang bekas tambang yang selama ini menjadi salah satu isu lingkungan paling serius di Samarinda.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Persoalan lubang bekas tambang ini tidak boleh terus berulang tanpa ada solusi yang nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












