KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyelesaian sengketa ganti rugi lahan yang berada di kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar, Junadi, serta dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan ahli waris pemilik lahan yang mengklaim hak mereka belum pernah diselesaikan.
Junadi menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar pembangunan kantor kecamatan yang selama ini terbengkalai dapat kembali dilanjutkan dan dimanfaatkan masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini segera menemukan solusi agar pembangunan kantor kecamatan bisa diteruskan,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, tertundanya penyelesaian sengketa lahan tidak hanya berdampak pada ahli waris, tetapi juga merugikan masyarakat Loa Kulu yang hingga kini belum dapat menikmati fasilitas pelayanan pemerintahan yang lebih representatif.
Padahal, pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu telah dimulai sejak 2013. Namun proyek tersebut terhenti karena masih adanya persoalan terkait status dan penyelesaian lahan yang menjadi bagian dari kawasan pembangunan.
Dalam RDP tersebut, DPRD turut mencermati sejumlah dokumen yang diajukan ahli waris, termasuk surat dari PT Kayu Mas tertanggal 1972 yang diduga memuat informasi mengenai bidang-bidang tanah yang belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.
“Ada beberapa dokumen yang perlu ditelusuri lebih jauh. Jika memang terdapat hak masyarakat yang belum dipenuhi, tentu harus ada penyelesaian yang jelas,” kata Junadi.
Ia menjelaskan, kawasan pembangunan kantor camat berada di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kayu Mas. Karena itu, DPRD menilai perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status lahan di kawasan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya untuk memverifikasi dokumen dan memastikan legalitas seluruh data yang ada.
Menurut Junadi, langkah tersebut penting agar proses penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di masa mendatang.
“Kami ingin seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait nilai tuntutan ganti rugi, DPRD mengaku belum menerima angka resmi. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, nilai yang diajukan ahli waris disebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Sementara pada 2013 sempat muncul pembahasan mengenai rencana pembayaran ganti rugi sekitar Rp1 miliar.
Meski demikian, Junadi mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi keterbatasan anggaran.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan ahli waris dapat terus berjalan dengan baik sehingga hak-hak masyarakat dapat diselesaikan tanpa menghambat kelanjutan pembangunan yang dibutuhkan warga Loa Kulu.
“Mudah-mudahan ada jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu bisa kembali dilanjutkan,” pungkasnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












