Menu ✖

Mode Gelap
AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun

BERITA DAERAH · 18 Feb 2026 11:00 WITA ·

Pemutakhiran Data Picu Penonaktifan PBI, DPRD Samarinda Imbau Warga Cek Status BPJS


 Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Samarinda sejak 1 Februari 2026. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Samarinda sejak 1 Februari 2026. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Samarinda dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan dampak pemutakhiran data kesejahteraan nasional yang mengacu pada keputusan pemerintah pusat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan proses rutin yang terjadi setiap kali pembaruan data dilakukan.

Menurutnya, perubahan status kepesertaan berkaitan langsung dengan pemutakhiran data desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan iuran.

Novan menjelaskan, mekanisme penonaktifan berbeda antara PBI daerah dan PBI pusat. Untuk PBI yang dibiayai pemerintah daerah, pencabutan bisa dilakukan apabila dalam satu keluarga terdapat anggota yang dinilai sudah mampu secara ekonomi. Sementara PBI dari pusat sepenuhnya mengikuti hasil verifikasi data nasional, dan BPJS Kesehatan hanya menjalankan keputusan tersebut.

Data Dinas Sosial mencatat sebanyak 10.173 peserta PBI di Samarinda terdampak penonaktifan. Di tingkat Kalimantan Timur, jumlahnya mencapai 96.757 jiwa.

Novan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi lainnya. Jika ditemukan nonaktif, warga diminta segera melapor ke kelurahan agar dapat diproses kembali.

Ia menegaskan Komisi IV akan terus mengawal persoalan ini agar warga miskin dan rentan tetap memperoleh jaminan kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif

7 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH