Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda Piala Soeratin 2026 Tuntas di IKN, ASIOP hingga Waamanat Bhintuka FC Raih Gelar Juara Refleksi Dua Tahun DPRD Balikpapan, AMSI Soroti Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Mahakam Investment Forum 2026 Di IKN, Investor Dan Delegasi Internasional Jajaki Peluang Kerja Sama Iswandi Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Ganggu Likuiditas Bank Daerah

NASIONAL · 10 Apr 2026 15:00 WITA ·

AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan


 Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI Perbesar

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang sah. “Sebagai anggota AMSI dan berbadan hukum Indonesia, Magdalene memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses konten Magdalene di media sosial melanggar UU Pers, yang melarang adanya sensor maupun pembatasan penyiaran.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” tegas Wahyu.

Pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene telah mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Mereka berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menegaskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan pembatasan terjadi pada konten investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah tayang.

“Konten hanya bisa diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Ini menunjukkan adanya pembatasan berbasis wilayah yang mengkhawatirkan,” kata Devi.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah Komdigi perlu ditinjau ulang. “Acuan utama perusahaan pers adalah berbadan hukum, bukan semata status verifikasi,” ujarnya.

AMSI pun mendesak pemerintah memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap konten jurnalistik, khususnya bagi media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia
@2026
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 14:00 WITA

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 13:00 WITA

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Trending di NASIONAL