Menu

Mode Gelap
62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru, Minta Pemetaan Berbasis Data DPRD Samarinda Dukung Kerja Fleksibel ASN, Dinilai Efektif Hemat Energi

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 14:00 WITA ·

Lurah Gunung Lingai Tegaskan Kehati-hatian Layanan Pertanahan, Cegah Konflik Sejak Awal


 Lurah Gunung Lingai, Siti Jubaedah, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat bersama anggota DPRD Kota Samarinda terkait pelayanan administrasi pertanahan. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan atas undangan DPRD sekaligus kesempatan menerima masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Lurah Gunung Lingai, Siti Jubaedah, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat bersama anggota DPRD Kota Samarinda terkait pelayanan administrasi pertanahan. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan atas undangan DPRD sekaligus kesempatan menerima masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Lurah Gunung Lingai, Siti Jubaedah, memberikan penjelasan kepada awak media usai menghadiri rapat bersama anggota DPRD Kota Samarinda terkait pelayanan administrasi pertanahan di wilayahnya.

Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan atas undangan DPRD sekaligus kesempatan menerima masukan untuk meningkatkan pelayanan. Menurutnya, sikap kehati-hatian dalam proses administrasi diterapkan demi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Siti menjelaskan, ada sejumlah aspek penting yang harus dipastikan sebelum menandatangani dokumen pengantar, seperti kejelasan kuasa, keberadaan ahli waris, hingga kesesuaian lokasi objek tanah. Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, verifikasi lapangan belum sepenuhnya dilakukan sehingga diperlukan kehati-hatian ekstra.

“Ini bukan soal mempersulit, tetapi memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan. Kami ingin melayani masyarakat dengan baik, namun tetap berpegang pada SOP dan ketentuan administrasi,” ujarnya.

Ia turut menyoroti tingginya potensi konflik pertanahan di Gunung Lingai, terutama terkait tumpang tindih sertifikat. Dalam hal ini, peran lurah menjadi krusial sebagai pihak pengantar yang menjadi dasar kepercayaan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memproses dokumen.

Menurutnya, tanda tangan lurah pada dokumen pengantar menjadi indikator bahwa secara administratif data telah memenuhi sebagian besar persyaratan, meski keputusan akhir tetap berada di BPN.

Ke depan, pihak kelurahan berkomitmen menindaklanjuti arahan DPRD dengan memperkuat peninjauan lapangan serta melengkapi dokumen pendukung. Edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar proses administrasi berjalan sesuai prosedur.

“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik kami di kelurahan, RT, staf, maupun masyarakat, agar setiap proses bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas

29 April 2026 - 17:30 WITA

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum

29 April 2026 - 17:00 WITA

Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

29 April 2026 - 16:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru, Minta Pemetaan Berbasis Data

29 April 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dukung Kerja Fleksibel ASN, Dinilai Efektif Hemat Energi

29 April 2026 - 15:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Pengalihan BPJS PBI, Minta Solusi Bersama

29 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH