Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 14:30 WITA ·

DPRD Samarinda Tekankan Data Transparan, Penataan Pasar Pagi Diminta Tepat Sasaran


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan terkait penataan Pasar Pagi dan pentingnya kejelasan data penerima kios dan lapak. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan terkait penataan Pasar Pagi dan pentingnya kejelasan data penerima kios dan lapak. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti penataan Pasar Pagi dengan menekankan pentingnya kejelasan data penerima kios dan lapak. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Iswandi, usai memimpin rapat hearing bersama OPD terkait di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026).

Rapat tersebut digelar untuk memastikan proses distribusi kios berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi para pedagang yang berhak.

Iswandi menegaskan, DPRD membutuhkan data penerima kios yang lengkap dan rinci agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal serta menghindari polemik di masyarakat. “Data harus jelas, by name dan by address,” ujarnya.

Ia menekankan, pembagian kios harus benar-benar diberikan kepada pedagang yang aktif, bukan kepada pihak yang hanya ingin memiliki tanpa memanfaatkannya.

Selain itu, Komisi II juga meminta pemerintah menetapkan batas waktu tegas bagi penerima kios untuk segera menempati lapaknya. Jika tidak, perlu dilakukan evaluasi hingga pemberian sanksi. “Kalau tidak ditempati, harus dievaluasi,” tegasnya.

Iswandi juga menyoroti kendala DPRD dalam mengakses data dari sejumlah OPD, yang dinilai menghambat fungsi pengawasan. “Kalau data sulit diakses, pengawasan jadi tidak maksimal,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan Pasar Pagi juga dipengaruhi proses pendataan awal yang dilakukan secara terburu-buru, sehingga memunculkan potensi ketidaksesuaian di lapangan. “Sejak awal kami sudah ingatkan soal ini,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini persoalan tersebut tengah ditangani pihak terkait, termasuk inspektorat, untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Melalui hearing ini, DPRD berharap penataan Pasar Pagi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat Kota Samarinda.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH