KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menyoroti pengalihan tanggungan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai isu serius yang perlu segera ditangani. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, meski pembahasan teknis anggaran berada di Badan Anggaran (Banggar), Komisi IV tetap memberi perhatian karena berkaitan langsung dengan layanan kesehatan masyarakat. “Ini tetap jadi perhatian kami,” ujarnya.
Anhar menyebut, pengalihan sekitar 49 ribu peserta BPJS PBI dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Samarinda merupakan konsekuensi administratif yang harus diantisipasi, terutama dari sisi pembiayaan daerah.
Menurutnya, pemerintah kota tidak bisa mengabaikan warga yang terdampak karena seluruh peserta merupakan masyarakat ber-KTP Samarinda. “Tidak mungkin kita lepas, ini warga kita,” tegasnya.
Ia mendorong adanya langkah konkret melalui penyesuaian anggaran maupun koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar beban tidak sepenuhnya ditanggung APBD kota.
Selain itu, Anhar memaparkan bahwa jumlah peserta BPJS PBI di Samarinda saat ini cukup besar. Sekitar 137 ribu peserta ditanggung pemerintah pusat, 49 ribu sebelumnya oleh provinsi, dan sekitar 117 ribu melalui APBD kota. “Hampir 300 ribu jiwa masuk skema PBI,” ungkapnya.
Dengan angka tersebut, ia menilai persoalan jaminan kesehatan harus menjadi perhatian bersama, mengingat porsinya mencapai sekitar sepertiga dari total penduduk Samarinda.
Anhar menegaskan, DPRD siap mendorong solusi agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. “Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












